Pengacara di Serang Digelandang Warga

Ini Tampang Oknum Pengacara di Serang Diduga Cabuli Anak, Digelendang Warga ke Kantor Polisi

Seorang pengacara berinisial J digelandang warga ke kantor polisi. Beredar video pengacara itu diseret-seret warga.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
Oknum pengacara inisial J digelandang warga. Aksi itu direkam kamera vidio dan beredar di media sosial. 

Penjelasan Polda Banten

Kabid humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan telah menangkap seorang oknum pengacara berinisial J.

Pria berusia 43 tahun itu diamankan di komplek perumahan yang berlokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Ya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengamankan terlapor J di salah satu komplek perumahan," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (6/12/2023).

Didik menerangkan, oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).

"Kami masih melakukan pendalaman, selanjutnya nanti dikabari lagi," ujar Diidik.

Sebelumnya diberitakan, oknum pengacara inisial J digelandang warga di rumahnya. Aksi itu direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com dari vidio yang beredar pada Rabu (6/12/2023), terlihat oknum pengacara ditarik di sebuah perumahan oleh sejumlah warga.

Warga berteriak dengan nada kesal, hingga mengeluarkan kata-kata binatang.

Warga juga menuding oknum pengacara tersebut melakukan perbuatan cabul pada seorang anak di bawah umur.

Baca juga: Rute TransJakarta di Tangerang, Bakal Tersambung dengan Bus Tayo

"Predator anak nih, anj** nih merkosa anak. Negara ini negara hukum jangan mentang-mentang pengacara, kamu orang ngerti hukum," teriak warga di vidio.

Sementara Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Muhamad Muhtar menjelaskan, warga menggelandang oknum pengacara tersebut karena kesal atas perbuatanya.

Sebab berdasarkan informasi yang diterima warga, oknum pengacara tersebut telah melakukan pencabulan pada anak perempuan beruisa 14 tahun.

"Kalau enggak ada petugas (Unit PPA Polda Banten) yang mencegah gak tahu nasibnya itu pengacara," kata Muhtar.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved