Korban Tawuran di Tangerang Luka Bakar Akibat Disiram Air Keras, Berikut 5 Tips Pertolongan Pertama
Insiden tawuran terjadi di perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, (4/12/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - IEP (23), seorang pemuda mengalami luka bakar akibat siraman air keras saat tawuran.
Insiden tawuran terjadi di perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin, (4/12/2023).
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
"Korban IEP mengalami luka berat, karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam," ujarnya.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis dari Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Ada 11 Kota Tujuan
Bagaimana penanganan korban luka bakar?
Dokter Nicholas David Marcellis, memberikan tips pertolongan pertama menangani seseorang mengalami luka bakar.
Menurut lulusan Universitas Hasanuddin itu air panas atau mendidih dapat menyebabkan rasa sakit dan kerusakan pada sel kulit.
"Dalam kasus yang lebih serius, luka bakar ini dapat mengancam jiwa," kata dia.
Dia menjelaskan, luka bakar atau melepuh akibat terkena air panas atau benda panas sering kali disebabkan oleh kecelakaan kecil atau terburu-buru.
Seperti terkena air panas, kuah sup panas, terpapar uap air dan panas setrika.
Bahkan tumpahan atau kecelakaan ini dapat menyebabkan cedera lepuh serius dalam hitungan detik.
Baca juga: Terungkap! Napi Wanita yang Kabur Lapas Kelas IIA Tangerang Ternyata Tahanan Titipan Polsek Ini
Luka bakar tingkat pertama (superficial) atau kedua (superficial partial-thickness dan deep partial thickness) biasa terjadi disebabkan karena terkena air mendidih.
Sedangkan luka kecil melepuh dapat dirawat di rumah, meskipun begitu luka bakar yang lebih besar dan melibatkan bagian tertentu dari tubuh yang memerlukan evaluasi medis sesegera mungkin.
David bedah menjelaskan, derajat luka bakar dapat diklasifikasikan menjadi tiga tingkat, yakni tingkat 1, 2, dan 3.
Setiap derajat luka bakar dinilai berdasarkan tingkat keparahan dan kerusakan yang terjadi pada kulit. Berikut adalah derajat luka bakar berdasarkan tingkat keparahannya:
| Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Jaga Nilai Nasionalisme di Era Digital |
|
|---|
| Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler Provinsi di Indonesia Tahun 2026, Banten Terbanyak Kelima |
|
|---|
| Proyek PSEL Batal, Wali Kota Tangsel Ngaku Bingung Putuskan Nasib Kerja Sama dengan Investor |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Bakal Pangkas TPP ASN Sebanyak 6 Persen di 2026, Wali Kota Benyamin Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal 4 Hari Lagi, Warga Lebak Ayo ke Samsat Segera |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.