Firasat PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat Sebelum Tersandung Tudingan 'Minta Uang'

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, mengaku sudah mempunyai firasat sebelum tersandung kasus dugaan penipuan.

Editor: Glery Lazuardi
Dok/Istimewa
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, mengaku sudah mempunyai firasat sebelum tersandung kasus dugaan penipuan. Yedi Rahmat disebut-sebut mengirim pesan WhatsApp meminta uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Banten. 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 965.471.374

Baca juga: Sosok Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat: Mantan Pejabat Kemendagri, Terungkap Total Harta Kekayaannya

Yedi Dilantik Jadi PJ Wali Kota Serang

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melantik Yedi Rahmat sebagai Pj Walikota Serang.

Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (5/12/2023).

Yedi dilantik sesuai Kepusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6240 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Serang.

"Saya penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Yedi Rahmat sebagai penjabat Walikota Serang," kata Al Muktabar saat melantik Yedi.

Al Muktabar meyakini, pria yang menjabat Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Kemendagri ini dapat menjalankan amanah dengan baik.

Baca juga: Respon Penolakan Pj Wali Kota Serang , Yedi Rahmat: Saya Besar di Banten, Mertua Orang Taktakan

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," ujar Al Muktabar.

Dilantiknya Yedi Rahmat menambah daftar pejabat Kemendagri yang menjadi kepala daerah di Banten, setelah Andi Ony di Kabupaten Tangerang, dan Iwan Kurniawan di Kabupaten Lebak.

Dalam surat keputusan Kemendagri, Yedi Rahmat akan menjabat kurang lebih sekira 1 tahun.

Selama menjabat Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat diminta membuat laporan pertanggungjawaban ke Kemendagri melalui Gubernur Banten, setiap 3 bulan sekali.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved