Jelang Debat Perdana Cawapres, Mabes Polri Didemo Massa Gegara 'Bola Panas' Isu HAM

Jelang debat Cawapres itu, Mabes Polri di Jakarta Selatan didemo massa. Ini merupakan dampak dari 'Bola Panas' isu Hak Asasi Manusia (HAM)

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

"Kami meminta Polri melakukan pemeriksaan," kata Koordinator lapangan (korlap) aksi demo KAPMP, Pardong.

Jika isu ini dibiarkan, kata dia, maka akan merugikan capres-cawapres yang diduga terkait yaitu Prabowo Subianto.

"Merusak citra dan nama baik sebagai tokoh nasional dan capres 2024," ujarnya.

Baca juga: KPU Buka Opsi Debat Cawapres Digelar di Hotel hingga Pakai Podium, Beda dari Debat Capres

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menyoroti komitmen yang diberikan para kontestan Pilpres 2024, pada isu penegakan HAM.

Sejauh ini, Isnur melihat calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, jadi satu-satunya calon presiden yang menyatakan secara tegas akan membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sementara itu, dalam debat perdana, capres nomor urut 1 Anies Baswedan lebih banyak mengulas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Meski begitu, Isnur belum sepenuhnya yakin Ganjar dan Anies bakal menjalankan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu jika memenangi Pilpres 2024, termasuk dengan membentuk pengadilan ad-hoc.

"Tentu, walaupun meragukan, kita harus mendorong dan memaksa negara untuk melakukan kewajiban hukumnya," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Isnur turut menyoroti komitmen pemerintah, menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Dia menyebut pemerintah setelah Orde Baru tak serius menuntaskannya.

Selain itu menurutnya, ada kesan pemerintah mengulur-ulur waktu dan tak berani menyeret para pelaku ke pengadilan.

"Periode sebelumnya, Megawati, kemudian SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Jokowi. Semua punya posisi yang sama," kata Isnur.

Isnur melanjutkan, bahwa pembentukan pengadilan HAM merupakan harapan mayoritas keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, misalnya Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.

"Meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, hingga kini pemerintah tak juga membentuk lembaga peradilan yang khusus menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat," pungkas dia.

Baca juga: Gibran Siap Hadapi Para Senior di Debat Cawapres, Akui Tak Masalah Meski Diremehkan: Nanti Disiapkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved