Pilpres 2024
Jawaban Anies saat Ditantang Mahasiswa Realisasikan RUU Perampasan Aset Jika Jadi Presiden 2024
Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten, Ayu Anjani menantang calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menjawab pertanyaan sekaligus tantangan dari seorang mahasiswa Universitas Bina Bangsa (Uniba), Kota Serang Provinsi Banten.
Anies ditantang oleh mahasiswi bernama Ayu Anjani, untuk merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, jika terpilih menjadi presiden republik Indonesia pada tahun 2024.
Baca juga: Tanya Jawab dengan Mahasiwa se-Banten, Anies Pastikan Tak Jadi Petugas Partai Jika Terpilih Presiden
Tantangan itu diungkapkan dalam dialog publik di Uniba Banten, Kamis (21/12/2023).
"Apakah bapak berani merealisasikan RUU perampasan aset, kalau pun berani apa strategi dan cara merealisasikannya?," tantang Ayu.
Mendengar pertanyaan tersebut, calon presiden Anies Baswedan mengatakan, dirinya akan mengedepankan prinsip keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum jika terpilih jadi Presiden 2024.
"Jadi kalau membuat aturan hanya menguntungkan satu belah pihak tidak benar," ujar Anies.
Anies juga memastikan akan terlebih dahulu mengakaji dan berkomunikasi dengan DPR terkait RUU tersebut.
"Jadi ketika mengambil keputusan, mengambil langkah dikomunikasikan, dibicarakan, dan pengalaman saya tugas di Jakarta, pimpinan partai itu ketika mendengar argumen dan dijelaskan logika nya menerima," kata Anies.
Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Anies-Imin, Airlangga Tegaskan Golkar Tetap Dukung Prabowo-Gibran!
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara tuntas.
Dalam RUU tersebut memungkinkan aparat penegak hukum untuk merampas harta yang berasal dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu keputusan hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.