Putri Candrawathi Rayakan Natal di Lapas Tangerang Bersama WBP Lainnya, Sempat Bertemu Anak
Terungkap kondisi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di momen perayaan Hari Natal 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap kondisi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di momen perayaan Hari Natal 2023.
Putri Candrawathi melakukan ibadah dan perayaan Natal secara sederhana di Lapas Kelas II A, Tangerang, Banten.
Ia melakukan ibadah Natal bersama warga binaan pemasyarakatan atau WBP lainnya yang beragama Nasrani.
Hal tersebut diungkap Kalapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
"Bu PC (Putri Chandrawathi) ikut merayakan Natal bersama dengan WBP lainnya. Kegiatan Natal di sini seperti biasa ibadah Natal," kata Yekti.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo: Ini Kata Kemenkumham
Selain itu, Yekti menyebut pihaknya juga memberikan kesempatan untuk pihak keluarga yang ingin membesuk sejak 25 dan 26 Desember 2023.
Dalam hal ini, Putri Candrawathi juga sempat dijenguk anak-anaknya saat merayakan Natal.
"Kami membuka kunjungan selama dua hari, Senin dan Selasa untuk semua WBP. Ada yang menengok anak-anaknya (Putri)," katanya.
Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukum Pidana 10 Tahun
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Saat perayaan Natal, Putri Candrawathi mendapat pengurangan hukuman penjara sebanyak satu bulan.
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Momen WBP Lapas Kelas IIA Tangerang Rayakan Idulfitri 2025 Sambil Kulineran Bareng Ala Botram |
![]() |
---|
Daftar Nama Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Menjelang Pilkada, Kepala Kemenkumham Banten Datangi Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.