Putri Candrawathi Rayakan Natal di Lapas Tangerang Bersama WBP Lainnya, Sempat Bertemu Anak

Terungkap kondisi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di momen perayaan Hari Natal 2023.

Tribunnews.com
Terungkap kondisi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di momen perayaan Hari Natal 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap kondisi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di momen perayaan Hari Natal 2023.

Putri Candrawathi melakukan ibadah dan perayaan Natal secara sederhana di Lapas Kelas II A, Tangerang, Banten.

Ia melakukan ibadah Natal bersama warga binaan pemasyarakatan atau WBP lainnya yang beragama Nasrani.

Hal tersebut diungkap Kalapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

"Bu PC (Putri Chandrawathi) ikut merayakan Natal bersama dengan WBP lainnya. Kegiatan Natal di sini seperti biasa ibadah Natal," kata Yekti.

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo: Ini Kata Kemenkumham

Selain itu, Yekti menyebut pihaknya juga memberikan kesempatan untuk pihak keluarga yang ingin membesuk sejak 25 dan 26 Desember 2023.

Dalam hal ini, Putri Candrawathi juga sempat dijenguk anak-anaknya saat merayakan Natal.

"Kami membuka kunjungan selama dua hari, Senin dan Selasa untuk semua WBP. Ada yang menengok anak-anaknya (Putri)," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mata berkaca-kaca menahan tangis, mencoba menitipkan empat anak mereka ke tangan orang-orang kepercayaannya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mata berkaca-kaca menahan tangis, mencoba menitipkan empat anak mereka ke tangan orang-orang kepercayaannya (Kloase/Tribunnews.com)

Baca juga: Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukum Pidana 10 Tahun

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Saat perayaan Natal, Putri Candrawathi mendapat pengurangan hukuman penjara sebanyak satu bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved