Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS di Banten Pemilu 2024, Dibuka Lowongan 33.324 Orang

Berikut ini syarat dan cara daftar petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten. Dibuka lowongan untuk 33.324 orang.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut ini syarat dan cara daftar petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten. Dibuka lowongan untuk 33.324 orang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten.

Dibuka lowongan untuk 33.324 orang.

Informasi pendaftaran petugas TPS disampaikan oleh Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Liah Culiah.

Menurut dia, tugas dan kewajiban petugas TPS untuk mengawasi keberlangsungan proses pemungutan suara hingga tahapan perhitungan.

Baca juga: Berkunjung ke Kota Serang, Mahfud MD Minta Santri dan Kiyai Serukan Masyarakat Datang ke TPS

“Pengawas TPS juga harus memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” kata Liah dalam keterangannya pada Selasa (26/12/2023).

Dia menjelaskan, Bawaslu Provinsi Banten membuka rekrutmen untuk 33.324 Pengawas TPS untuk 33.324 TPS di seluruh Provinsi Banten.

Artinya pada setiap TPS diawasi satu petugas Pengawas TPS.

Dari kebutuhan tersebut dengan rincian

Kabupaten Pandeglang membutuhkan 3.759 Pengawas TPS

Kabupaten Lebak 3.395 Pengawas TPS

Kabupaten Tangerang 9.016 Pengawas TPS

Kabupaten Serang 4.425 Pengawas TPS

Kota Tangerang 5.175 Pengawas TPS

Kota Cilegon 1.253 Pengawas TPS

Kota Serang 1.877 Pengawas TPS

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved