KPU Banten Temukan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
KPU Banten menemukan ribuan surat suara Pemilu 2024 ditemukan dalam kondisi rusak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - KPU Banten menemukan ribuan surat suara Pemilu 2024 ditemukan dalam kondisi rusak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten.
Informasi itu disampaikan Ahmad Suja'i Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik
Kerusakan terjadi mulai dari sobek di beberapa bagian sudut surat hingga warna cetakan yang dinilai tidak layak.
Baca juga: Pemilu Serentak 14 Februari 2024, Jabatan Komisioner KPU di Tiga Daerah di Banten Ini Kosong
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menemukan lebih 3.000 lembar surat suara di pemilu 2024 di dalam kondisi rusak.
Ribuan surat suara yang mengalami kerusakan ini menurut rencana akan segera dikembalikan kepada pihak penyedia untuk dilakukan penggantian dengan surat suara baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
Namun, jelang pemungutan suara, jabatan komisioner KPU di tiga daerah di Banten kosong.
Tiga daerah tersebut, yaitu
Kota Serang
Kabupaten Serang
Kota Tangerang
Jabatan komisioner KPU di tiga daerah itu berakhir sejak 24 Desember 2023.
Hingga kini, KPU Banten masih melakukan proses seleksi.
Hasilnya baru akan diumumkan KPU RI pada 30 Desember 2023.
Tahapan Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Penyelenggara Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Luar Negeri
1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri: 13 Desember 2022 - 18 Juni 2023
2. Pembentukan Badan Penyelenggara: 14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024
3. Pemungutan dan Perhitungan Suara Luar Negeri: 14 Februari 2024 - 16 Februari 2024
4. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 14 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul
KPU Banten Temukan Lebih Dari 3.000 Surat Suara Rusak
https://www.google.com/amp/s/www.kompas.tv/amp/video/472569/kpu-banten-temukan-lebih-dari-3-000-surat-suara-rusak
| Respon Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Dari KPU: Aneh |
|
|---|
| Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 : Cek Hartanya |
|
|---|
| Disinformasi dan Krisis Kepercayaan Publik: Tantangan Demokrasi di Era Digital |
|
|---|
| Polemik Data Pendidikan Gibran Diubah di Situs KPU, Idham Holik: Masih Mendalami |
|
|---|
| Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.