Pilpres 2024

Gibran Batal Dipanggil Bawaslu soal Dugaan Kampanye Bagi-Bagi Susu, Putusan Pengumuman Ditunda

Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu saat CFD

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu saat CFD. Minggu (3/12/2023) lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu.

Cawapres nomor urut dua itu sebelumnya diketahui membagikan susu secara gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.

Aksi Gibran itu pun belum menemui titik terang, apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.

Bahkan hingga saat ini Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus) belum kunjung mengumumkan keputusan akhirnya. 

Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD). (Kompas.com)

Baca juga: Ada Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin, Ini Respon Bawaslu Kota Tangerang

Sebagaimana, dalam upaya mengumpulkan keterangan, Gibran juga turut dipanggil Bawaslu Jakpus pada Kamis (28/12/2023) kemarin. 

Namun, pemanggilan itu dibatalkan lantaran Bawaslu Jakpus menganggap keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dinilai sudah cukup. 

Adapun pihak berkaitan yang dimaksud Bawaslu Jakpus adalah tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN). 

Yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023. 

"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Terpisah, menanggapi hal ini Gibran mengaku menerima apapun aturan dari Bawaslu.

"Ya, saya ngikutin Bawaslu saja," kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Respon Ganjar soal TKN Prabowo-Gibran yang Sebut Jateng Jenuh dengan Dominasi PDIP: Biasalah

Putusan Diumumkan Awal Tahun 

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

Sedianya putusan dugaan pelanggaran ini bakal diumumkan pada Jumat (29/12/2023) ini. 

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan terkait kegiatan Gibran akan diumumkan pada awal 2024.

"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny, Jumat (29/12/2023).

Mundurnya jadwal pengumuman keputusan tersebut lantaran Bawaslu masih melakukan pendalaman perihal dugaan pelanggaran tersebut. 

"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain."

"Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung, tapi mereka akan rampungkan," kata Benny.

Terkait kasus ini, Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu. 

Namun Bawaslu Jakpus menyatakan, proses klarifikasi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI. 

Dalam dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Jakpus bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil, namun secara keseluruhan. 

Termasuk, terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD. 

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Ciri-Ciri Presiden RI 2024 dalam Ramalan Jayabaya, Benarkah Pengganti Jokowi Sosok Satrio Piningit?

Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD 

Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.

Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut. 

Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).

Namun, ia kembali mengaskan bahwa dalam aksinya tersebut tak ada alat peraga kampanye yang dibawa. 

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," tutur Gibran.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Batal Dipanggil Bawaslu, Pengumuman Putusan Mundur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved