Buka Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Banten: Kerja Sehari Gaji Jutaan Rupiah
Berikut ini informasi soal pengawas Tempat Pemungutan Sura (TPS) Pemilu 2024. Mulai Selasa (2/1/2024) ini, dibuka pendaftaran pengawas TPS.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal pengawas Tempat Pemungutan Sura (TPS) Pemilu 2024.
Mulai Selasa (2/1/2024) ini, dibuka pendaftaran pengawas TPS.
Pendaftaran pengawas TPS dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Banten.
Baca juga: Persyaratan Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 & Berkas yang Dibutuhkan, Dibuka Hari Ini
Berdasarkan catatan total terdapat 823.220 TPS yang tersebar
820.161 TPS dalam negeri
3.059 TPS luar negeri
Untuk di wilayah Banten terdapat 33.324 lokasi TPS
Ini tersebar di delapan kota/kabupaten se-Banten
Pengawas TPS akan bekerja pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada waktu tahapan pemungutan suara.
Meskipun hanya bekerja sehari, namun pengawas TPS akan menerima gaji jutaan rupiah.
Besaran honor Pengawas TPS Pemilu 2024 menurut Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000 - Rp1.000.000.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS di Banten Pemilu 2024, Dibuka Lowongan 33.324 Orang
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Pengawas TPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) di setiap TPS. Masa kerja pengawas TPS hanya 1 bulan pada masa Pemilu 2024.
Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Adapun berdasarkan jadwal resmi, pelantikan pengawas TPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan 22 Januari 2024.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Berikut caranya:
Datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing
Jangan lupa membawa syarat berkas
pengawas TPS Pemilu 2024
Melakukan pendaftaran sesuai arahan Panwaslu
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
DLH Lebak Ungkap Alasan Tutup Permanen 2 TPS di Jembatan Keong dan Jembatan Dua |
![]() |
---|
2 TPS di Lebak-Banten Ditutup Permanen, Ini Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Pengganti |
![]() |
---|
PSU Dimulai Besok. Ini Jumlah TPS di Kabupaten Serang Tetap 2.355 |
![]() |
---|
Warga Rangkasbitung Keluhkan Tempat Pembuangan Sampah di Jembatan Keong, Ini Jawaban DLH Lebak |
![]() |
---|
Antisipasi Penumpukan Sampah, Armada Truk Angkut di TPS Winong Tangerang Ditambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.