Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan di Lebak Ditetapkan Tersangka oleh Polda Banten, Kenapa?

Sanjaya (54) pelapor dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditetapkan tersangka.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Sanjaya (54) pelapor dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sanjaya (54) pelapor dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditetapkan tersangka oleh Polda Banten.

Sanjaya pun ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, sejak 15 Desember 2023 lalu.

Saat ini, Sanjaya beserta kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menuntut keadilan.

Baca juga: Pilu Nenek 85 Tahun di Tangsel, Kini Tengah Cari Keadilan Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Miliknya

Kuasa Hukum Sanjaya, Rudi Hermanto mengatakan, gugatan tersebut karena penyidik Polda Banten diduga telah sewenang-wenang melakukan penahanan, dan penetapan tersangka pada kliennya.

"LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sehingga kami mengujinya di pengadilan," kata Rudi di PN Serang, Selasa (2/1/2023).

Rudi menjelaskan, kasus itu bermula ketika ada pengrusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare oleh sejumlah orang atas perintah mantan Bupati Lebak.

Padahal, kata Rudi, dari luas lahan tersebut ada lahan milik warga yang belum dibayar, termasuk kliennya.

Hal itulah yang membuat Sanjaya dan dua warga lain melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.

"Atas perintah Mulyadi Jayabaya, karena awalnya mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir," ujarnya.

Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari, Iyas.

Baca juga: Punya Potensi Ekonomi Tinggi, 59 Ribu Hektar Lahan Kehutanan di Banten Kritis

"Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat," ujar dia.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku, tidak mempermasalahkan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka oleh Polda Banten pada Sanjaya.

"Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang. Kan itu haknya dia, karena amanat UU," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved