Jokowi Kunjungan Kerja ke Banten
Bawaslu Identifikasi Pelaku Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran saat Kunjungan Jokowi ke Banten
Bawaslu Kota Serang akan memanggil relawan soal pemasangan baliho pasangan Capres-Cawapres Nomor 02, Prabowo-Gibran saat kunjungan Joko Widodo
TRIBUNBANTEN.COM - Bawaslu Kota Serang akan memanggil relawan soal pemasangan baliho pasangan Capres-Cawapres Nomor 02, Prabowo-Gibran saat kunjungan Joko Widodo ke Banten.
Hal itu diungkap Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri.
Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Serang, baliho Capres 02 itu dipasang oleh dua kelompok relawan atas nama Posraya dan Relawan 07 Jokowi.
Baca juga: Bawaslu Temukan 32 Baliho Prabowo-Gibran Langgar Aturan saat Kunjungan Jokowi ke Terminal Pakupatan
"Satu relawan sudah terdeteksi, keberadaanya sekretariat nya sudah tahu, tinggal mencari yang satu lagi. Nanti kita panggil untuk dimintai klarifikasi," ujarnya pada Senin (8/1/2024).
Bawaslu Kota Serang akan memanggil Kepala Terminal Pakupatan untuk dimintai keterangan.
"Kapan pemasanganya? Itu butuh keterangan dari UPT terminal, kami berharap 3 hari ini kami sepakati ini arahnya kemana (Tenuan itu) kemudian pihak-pihak yang dirasa perlu diklarifikasi, akan kami panggil," ujarnya.
Bawaslu Temukan 32 Baliho
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, menemukan baliho Prabowo-Gibran di Terminal Pakupatan sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, kedatangan Jokowi ke terminal tersebut untuk meresmikan revitalisasi Terminal Pakupatan yang mengusung konsep multifungsi atau mixed use, Senin (8/1/2024).
"Kemarin sore kita pantau tidak ada, tapi tadi pagi ada. Kemungkinan dipasang malam," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri di kantornya.
Menurut Fierly, baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 02 tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku dari mulai pintu masuk terminal hingga lokasi acara Jokowi.
"Total baliho yang dipasang di Terminal Pakupatan ada 32, sisi kanan 16 sisi kiri 16," katanya.
Baca juga: Temuan Bawaslu soal Baliho Paslon Capres 02: Dipasang Pagi Hari Sebelum Kunjungan Jokowi ke Banten
Fierly menjelaskan, pemasangan alat praga kampanye (APK) dilarang sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang nomor 151 tahun 2023.
Selain itu lanjut Fierly, baliho tersebut juga melanggar Pasal 70 ayat 1 PKPU nomor 17 tahun 2023.
"Kalau di depan jalan terminal itu boleh, tapi kalau di Terminal itu dilarang. Yang bikin saya kaget dipaku di pohon, artinya itu permanen," jelasnya.
| CEK FAKTA: Sepeda Hadiah dari Presiden Jokowi untuk Warga Serang Seharga Mobil, Benarkah? |
|
|---|
| Pesona Wajah Baru Terminal Pakupatan setelah Diresmikan Jokowi, 'Denyut Nadi' Perekonomian Banten |
|
|---|
| Saat Jokowi Singgung Orang Indonesia Gemar Beli Mobil dan Motor: Macet, Kenapa? |
|
|---|
| Temuan Bawaslu soal Baliho Paslon Capres 02: Dipasang Pagi Hari Sebelum Kunjungan Jokowi ke Banten |
|
|---|
| Presiden Jokowi Kunjungi Banten, Baliho Paslon Capres 02 Terbentang di Sepanjang Jalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.