Ini Daftar Calon Haji yang Berangkat 1445 H/2024, Lengkap dengan Biaya Haji
Berikut ini daftar nama calon haji yang akan berangkat pada musim haji 1445 H/2024. Kementerian Agama telah menerbitkan daftar jemaah dalam surat
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar nama calon haji yang akan berangkat pada musim haji 1445 H/2024.
Kementerian Agama telah menerbitkan daftar jemaah dalam surat edaran.
Untuk dapat mengetahui siapa saja yang berangkat pada musim haji 1445 H/2024, maka dapat membuka Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU.
Baca juga: Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2024 Tahap 1, Menag Yaqut Cholil: Dibuka Hari Ini
"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Selasa (9/1/2024)
Salah satu syarat baru yang ditekankan tahun ini adalah pemeriksaan kesehatan atau istitaah kesehatan bagi calon haji.
Hal ini menjadi prasyarat penting sebelum proses pelunasan dapat dilakukan.
Calon haji diimbau untuk memerhatikan aspek kesehatan ini dengan serius, sebagai bagian dari persiapan mereka menjelang keberangkatan.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," dia menambahkan.
Tahapan Pelunasan Biaya Haji
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi langkah penting berikutnya bagi calon haji.
Masa pelunasan tahap pertama berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Anna Hasbie dari Kemenag menekankan pentingnya melunasi biaya haji melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pelunasan biaya haji tahap pertama ini terbuka bagi calon haji reguler dengan nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, termasuk mereka yang masuk prioritas lanjut usia dan calon haji reguler dalam urutan nomor porsi cadangan.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah ditetapkan, mencakup ketentuan tentang BPIH dan Bipih per embarkasi.
Baca juga: Pemerintah Indonesia akan Berangkatkan 241 Ribu Calon Jemaah Haji Tahun 2024, Menag: Kuota Terbesar
Eks Stafsus Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
4 Poin Krusial Revisi UU Haji dan Umrah: Dari Kementerian Baru hingga Layanan Satu Atap |
![]() |
---|
DPR RI Resmi Sahkan Revisi RUU Haji: Akhiri Antrean Panjang Jemaah |
![]() |
---|
DPR dan Pemerintah Sepakat Nama BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil dan ASN Kemenag, Bakal jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.