Pendataan Pemilih ODGJ untuk Pemilu 2024 di Kota Serang Tak Diawasi Bawaslu
Bawaslu Kota Serang tak dilibatkan dalam pendataan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental untuk Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tak dilibatkan dalam pendataan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan membenarkan bahwa KPU tidak melibatkan pihaknya saat proses pendataan pemilih disabilitas mental.
Sehingga, pendataan pemilih disabilitas tidak dilakukan pengawasan oleh pihaknya.
Baca juga: 321 ODGJ atau Penyandang Disabilitas Mental di Kota Serang Masuk Data Pemilih Pemilu 2024
"KPU belum melakukan koordinasi dan memberikan informasi yang jelas terkait pemilh ODGJ atau penyandang disabilitas mental," kata Agus Aan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kota Serang, Sabtu (13/1/2024).
Bahkan, kata dia, pihaknya belum menerima data hasil dari pendataan pemilih disabilitas mental sampai saat ini oleh KPU Kota Serang.
"Kalau data pemilih ODGJ belum, yang baru diinformasikan baru pemilih yang sudah meninggal tapi masih tercatat di DPT," ucapnya.
Baca juga: Biadab! Seorang Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SMP, Ini Modusnya
Sementara, untuk pemilihan disabilitas lainnya, Aan mengakui telah melakukan pengawasan.
"Ini khusus pemilih ODGJ, kalau penyandang disabilitas itu sejak awal sudah diawasi," ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, jumlah pemilih di Kota Serang mencapai 508.278 pemilih.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.481 pemilih dengan kategori penyandang disabilitas.
Jumlah tersebut dengan rincian 636 penyandang disabilitas fisik, 92 intelektual, 321 mental (ODGJ), 194 tunawicara, 75 tunarungu, 163 tunanetra.
Nanas memastikan, data pemilih disabilitas mental sudah didata dan melakukan perekaman KTP.
"Kalau itu sudah lah," kata Nanas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (13/1/2024).
Data pemilih kategori disabilitas mental itu didapat dari petugas yang melakukan pendataan ke rumah warga dan panti sosial.
"Pendataannya ke rumah-rumah, kalau untuk panti sosial itu pemilih rentan," ucapnya.
Nanas mengungkapkan, untuk pemilihan nantinya pemilih kategori rentan ini dikawal oleh keluarganya.
"Pendamping pemilih ini tidak boleh tetap, harus dari keluarganya atau KPPS," ungkapnya.
| Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
|
|---|
| Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
|
|---|
| KPU Siap Hadapi Putusan Dismissal MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Serang |
|
|---|
| Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
|
|---|
| KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.