Satlantas Polrestro Tangerang Kota Sita 81 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong
Sebanyak 81 kendaraan roda dua atau sepeda motor terjaring razia yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Tangerang Kota menyita sebanyak 81 kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Melansir WartaKotaLive.com, puluhan kendaraan sepeda motor itu ditindak saat razia yang digelar sejak Rabu (10/1/2024) hingga Sabtu (13/1/2024).
"Penindakan dilakukan terhadap 81 pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Mulai 5 Januari, Polres Cilegon Larang Pengguna Knalpot Brong Melintas
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga menjelaskan, operasi kendaraan berknalpot brong tersebut dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tangerang.
Adapun kendaraan yang kedapatan memodifikasi motornya dengan knalpot brong, dilakukan penindakan tilang dan menggantinya dengan knalpot standar.
Selama proses penggantian knalpot tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menyita sepeda motor para pengendara.
"Pemilik kendaraan dikenakan tilang dan kami minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," kata dia.
"Jadi kami amankan dulu kendaraannya saat razia, kemudian keesokan harinya pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," paparnya.
Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota itu dilakukan, guna penegasan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.
Pasalnya, dengan menggunakan knalpot brong tersebut dapat menimbulkan keresahan, mengganggu ketentraman, hingga penolakan di masyarakat.
"Kami mengimbau kepada pengendara agar penggunaan knalpot brong diganti ke yang standar, karena selain mengganggu pengguna jalan lain, tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan untuk orang lain," ungkapnya.
Nantinya, knalpot-knalpot brong yang disita aparat kepolisian tersebut akan segera dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Baca juga: Sedang Bahas Jual Knalpot dan Ikan, Mahasiswa di Yogyakarta Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya
Menurutnya, pihak Polrestro Tangerang Kota akan terus menggencarkan larangan penggunaan knalpot brong dengan melakukan sosialisasi dan pembentangan spanduk.
"Kami akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong," tuturnya.
"Termasuk kami akan mendatangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gencarkan Razia Knalpot Brong, 81 Sepeda Motor Disita Satlantas Polrestro Tangerang Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/motor-terjaring-razia-knalpot-brong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.