1.500 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang di-PHK, Begini Cara Hitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

1.500 karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia di Cikarang di rumahkan. Hal ini, karena pabrik ban itu dikabarkan akan tutup pada Februari 2024.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Freepik
1.500 karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia di Cikarang di rumahkan. Hal ini, karena pabrik ban itu dikabarkan akan tutup pada Februari 2024. 

Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang cara menghitung pesangon karena di-layoff perusahaan, berikut sejumlah klasifikasikan besaran UP, UPMK, dan UPH yang kami akomodir berdasarkan ketentuan PP 35/2021.

Jika PHK terjadi karena adanya pengambil alihan perusahaan atau terjadinya merger, konsolidasi, dan akuisisi pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena pengambilalihan perusahaan maka pekerja berhak 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diambil alih sehingga ada perubahan syarat kerja, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena efisiensi akibat adanya kerugian, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena efisiensi guna mencegah kerugian, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup dan merugi terus-menerus dalam 2 tahun, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup namun tidak merugi, pekerja berhak atas satu kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat alasan yang memaksa (force majeure), pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena adanya alasan yang memaksa (force majeure) namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, pekerja berhak atas 0,75 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang dan merugi, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran namun tidak merugi, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena perusahaan pailit, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berupa penganiayaan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban, meminta pekerja melakukan pekerjaan yang tidak diperjanjikan, dan memberikan pekerjaan yang mengancam; pekerja berhak atas 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin di nomor 12; pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
Jika PHK terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
Jika PHK terjadi karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas 1 kali UPMK dan UPH.
Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas 1 kali UMPK dan UPH.
Jika PHK terjadi karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, pekerja berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, pekerja berhak atas 1,75 ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Jika PHK terjadi karena pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
Contoh Cara Hitung Pesangon
Sebagai contoh kasus, pekerja A mendapat upah bulanan sebesar Rp 5 juta dengan detail komponen upah Rp 4 juta sebagai gaji pokok dan Rp1 juta sebagai uang makan yang merupakan tunjangan tetap.

Masa kerja A sebelum terkena PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian adalah 5 tahun 2 bulan.

Berdasarkan penjelasan di atas, hak bagi pekerja A yang di-PHK karena alasan efisiensi perusahaan guna menghindari kerugian adalah 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. Sehingga cara hitung pesangon dan UPMK-nya adalah sebagai berikut.

Upah yang dihitung dalam cara hitung pesangon adalah Rp 5 juta, bukan hanya gaji pokok sebesar Rp 4 juta saja.

Sehingga, cara hitung pesangon atau UP adalah: Rp 5 juta x 6 (kategori masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp 30 juta.

Sedangkan cara hitung UPMK-nya adalah: Rp 5 juta x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp 10 juta.

Berdasarkan cara hitung pesangon dan UPMK yang telah dijabarkan, total uang pesangon yang seharusnya didapat A berdasarkan perhitungan UU Cipta Kerja adalah Rp 30 juta, dan UPMK sebesar Rp 10 juta

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja yang Wajib Kamu Ketahui

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Ban di Cikarang Tutup, 1.500 Karyawan Dirumahkan"

Tire Factory in Cikarang Closes, 1,500 Employees Lay Off

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved