Dinsos Ungkap Rata-rata Anjal, Gepeng hingga ODGJ Bukan Warga Kota Cilegon

Dinas Sosial Kota Cilegon menangani persoalan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri 

Damanhuri berharap bisa bekerja sama dengan pihak Satpol PP untuk menjaga titik-titik rawan.

Meskipun pada Dinas Sosial, tidak ada aturan untuk melarang para pengemis melakukan aksinya di jalan raya.

Namun Damanhuri berharap para anjal dan gepeng bisa ditertibkan, atas dasar aturan K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan) yang pelaksananya dilakukan oleh Satpol PP.

"Secara khusus pelarangan atau aturan segala macem kita tidak ada, tapi di situ kan ada aturan undang-undang K3 yang ranahnya di satpol pp," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved