Dinsos Ungkap Rata-rata Anjal, Gepeng hingga ODGJ Bukan Warga Kota Cilegon
Dinas Sosial Kota Cilegon menangani persoalan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Damanhuri berharap bisa bekerja sama dengan pihak Satpol PP untuk menjaga titik-titik rawan.
Meskipun pada Dinas Sosial, tidak ada aturan untuk melarang para pengemis melakukan aksinya di jalan raya.
Namun Damanhuri berharap para anjal dan gepeng bisa ditertibkan, atas dasar aturan K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan) yang pelaksananya dilakukan oleh Satpol PP.
"Secara khusus pelarangan atau aturan segala macem kita tidak ada, tapi di situ kan ada aturan undang-undang K3 yang ranahnya di satpol pp," ungkapnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Marak Anak Jalanan hingga Manusia Gerobak di Kota Serang, Pemkot Siapkan Pelatihan hingga Bantuan |
![]() |
---|
Pengemis dan Pengamen di Kota Serang Didominasi Warga Luar Daerah, Termasuk Lebak hingga Pandeglang |
![]() |
---|
Dinsos Pandeglang Imbau Masyarakat Tak Berikan Uang Kepada Gepeng dan Anjal |
![]() |
---|
Hiruk Pikuk Anak Jalanan dan Pengemis di Ibu Kota Provinsi Banten |
![]() |
---|
Dinsos Lebak Imbau Masyarakat Tak Beri Sumbangan ke Para Gepeng di Jalanan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.