Dinsos Ungkap Rata-rata Anjal, Gepeng hingga ODGJ Bukan Warga Kota Cilegon
Dinas Sosial Kota Cilegon menangani persoalan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Damanhuri berharap bisa bekerja sama dengan pihak Satpol PP untuk menjaga titik-titik rawan.
Meskipun pada Dinas Sosial, tidak ada aturan untuk melarang para pengemis melakukan aksinya di jalan raya.
Namun Damanhuri berharap para anjal dan gepeng bisa ditertibkan, atas dasar aturan K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan) yang pelaksananya dilakukan oleh Satpol PP.
"Secara khusus pelarangan atau aturan segala macem kita tidak ada, tapi di situ kan ada aturan undang-undang K3 yang ranahnya di satpol pp," ungkapnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Dinsos Pandeglang Imbau Masyarakat Tak Berikan Uang Kepada Gepeng dan Anjal |
![]() |
---|
Hiruk Pikuk Anak Jalanan dan Pengemis di Ibu Kota Provinsi Banten |
![]() |
---|
Dinsos Lebak Imbau Masyarakat Tak Beri Sumbangan ke Para Gepeng di Jalanan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di Kota Cilegon Meningkat, Kadinsos: Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
Dua Anjal di Tangerang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Berikut Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.