Info Gaji UMR Kota Serang 2024 dan 7 Daerah Lain di Seluruh Banten

Berikut ini info Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Serang, Banten

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Ist
Berikut ini info Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Serang, Banten. Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini info Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Serang, Banten.

Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, UMK Kota Serang 2024 sebesar Rp 4.148.602.

Baca juga: RESMI! Inilah Besaran UMP dan UMK Banten Tahun 2024, Upah Minimum Kota Serang Naik 1,41 Persen

UMK Kota Serang 2024 naik 1,41 persen dari sebelumnya Rp 4,09 Juta.

Jika melihat daftar UMK se-Banten, maka besaran UMK Kota Serang ini berada di urutan keenam dari delapan Kota/Kabupaten se-Banten.

Diketahui, Kota Cilegon menempati urutan tertinggi dalam besaran UMK se-Banten 2024.

UMK Kota Cilegon sebesar Rp 4.815.102,80 atau naik 3,39 persen dari sebelumnya Rp 4,65 juta.

UMK 8 Kota/Kabupaten di Banten

1. Kota Cilegon naik 3,39 dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80

2. Kota Tangerang naik 3,83 dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988

5. Kabupaten Serang naik 1,51 dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85

6. Kota Serang naik 1,41 dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved