Pengungkapan Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah di Labuan Pandeglang Mandek, Belum Ada Tersangka

Pengungkapan kasus kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) ke Bank BJB cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, mandek.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Ilustrasi. Penampakan uang Rp 1 miliar Hasil Persengkokolan Pinjaman Kredit Fiktif Pejabat Bank daerah dengan Dua Perusahaa. Satreskrim Polres Pandeglang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengungkapan kasus kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) ke Bank BJB cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, mandek.

Satreskrim Polres Pandeglang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Padahal, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang saksi, termasuk menyita uang Rp 1,4 miliar di Bank BJB cabang Labuan sebagai barang bukti.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Kredit Macet BJB Syariah, Terdeteksi di Jakarta lalu Diamankan

Kanit Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi mengaku, masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Banten.

"Kami masih menunggu hasil laporan penghitungan kerugian Keuangan negara belum turun sampe sekarang dari BPKP," kata Jefri dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/1/2024).

Diketahui, kasus ini mulai mengemuka pada Maret 2023, setelah penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menyita uang Rp1,4 miliar di Bank BJB cabang Labuan.

Dalam kasus tersebut, sebanyak lima perusahaan kontruksi asal Bandung, Jawa Barat berurusan dengan Satreskrim Polres Pandeglang.

Kelima perusahaan tersebut yakni, PT HP Dilaga, PT SJP, CV KB, CV DM, dan CV MUA.

Perusahaan itu diduga terlibat proyek kontruksi fiktif dan tidak selesai di Kabupaten Pandeglang.

Namun kelima perusahaan itu mengajukan KMKK ke Bank BJB cabang Labuan, dengan nilai pinjaman mencapai Rp13 miliar untuk pekerjaan fisik dari salah satu Kementerian dan perusahaan BUMN.

Dalam kasus itu penyidik Satreskrim Polres Pandeglang telah memeriksa sekitar 24 orang saksi dan 5 orang dari perusahaan di atas.

Jefri memastikan, setelah penghitungan kerugian negara keluar dari BPKP, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Negara Rugi Rp 6 T Kasus Dugaan Kredit Fiktif PT Titan, Hingga Praperadilan Diminta Ditolak

"Setelah hasil PKN (Penghitungan kerugian negara) turun baru kami gelar penetapan tersangka," ujar Jefri.

Sementara Humas BPKP Banten, Ristiadi Wijanarko mengaku audit kerugian negara di Bank plat merah tersebut masih dalam proses.

"Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas BJB Cabang Labuan, Pandeglang, masih dalam proses," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved