Jenis-jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Simak jenis surat pemilihan umum (pemilu) dan cara mencoblos pada 14 Februari 2024.

Kompas TV
Jadwal pendaftaran, persyaratan, cara daftar dan gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak jenis surat pemilihan umum (pemilu) dan cara mencoblos pada 14 Februari 2024.

Pada pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan soal surat suara Pemilu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 TentangPerlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Jelang Pilpres, Paslon Gelar Lomba Berhadiah Jutaan Rupiah: Bobby The Cat hingga Andai Jadi Presiden

Tahun ini, surat suara Pemilu 2024 ini sama dengan surat suara Pemilu 2019.

Calon pemilih yang sudah memenuhi usia berhak memberikan suaranya pada Pemilu 2024.

Setelah didata oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mereka akan memperoleh formulir C6, yaitu undangan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

Formulir C6 memuat identitas pemilih, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jam memilih.

Adapun batas waktu memilih adalah 07.00-13.00 waktu setempat.

Calon pemilih wajib membawa formulir C6 dan jika tidak memilikinya karena pindah TPS, dst maka cukup membawa e-KTP asli.

Jika tidak memiliki e-KTP asli maka dapat membawa surat keterangan perekaman e-KTP dari Dukcapil Kemendagri.

Selengkapnya, simak jenis surat pemilu dan cara mencoblos, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Surat Suara Pemilu 2024:

  1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Abu-abu
  2. Surat suara anggota DPD: Merah
  3. Surat suara anggota DPR: Kuning
  4. Surat suara anggota DPRD Provinsi: Biru
  5. Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota: Hijau.

Untuk desain surat suara Pemilu anggota DPR 2024, diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Untuk dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved