Jenis-jenis Surat Suara di Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Simak jenis surat pemilihan umum (pemilu) dan cara mencoblos pada 14 Februari 2024.

Kompas TV
Jadwal pendaftaran, persyaratan, cara daftar dan gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilu 2024. 

Desain surat suara itu telah disampaikan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.

Baca juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, KPU Bimtek PPK dan PPS se-Kota Cilegon

Cara Mencoblos di Pemilu 2024:

  1. Calon pemilih datang ke TPS untuk memberikan hak pilih
  2. Calon pemilih masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan
  3. Panitia akan mempersilakan calon pemilih untuk mengisi daftar hadir
  4. Calon pemilih menyerahkan KTP dan formulir C6 atau surat undangan dari KPPS
  5. Calon pemilih harus menunggu hingga panitia memanggil namanya
  6. Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  7. Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara
  8. Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk
  9. Pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tersedia
  10. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Surat Suara di Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved