Syarat dan Tata Cara Buat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor: Ada di Kantor Imigrasi Tangerang

Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Paspor 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang sudah melayani pembuatan paspor secara online.

Permohonan Paspor Baru

Baca juga: Imigrasi Tangerang Buka Unit Layanan Paspor di Plaza Bintaro Jaya

Kedatangan Pertama:

Pemohon datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti pendaftaran M Paspor serta dokumen asli sesuai dengan yang diupload di aplikasi ;

Pemohon mendapatkan nomor antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara ;

Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon memperlihatkan dokumen asli kepada petugas ;

Kemudian dilakukan proses sidik jari, foto dan wawancara, petugas berhak meminta dokumen pendukung apabila diperlukan ;

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan slip/lembar untuk pengambilan paspor yang tertera barcode kode permohonan ;

Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat untuk paspor biasa, hari ke tujuh untuk E Paspor).

Baca juga: Panduan Cara dan Prosedur Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Cilegon, Kuota Berkurang

Kedatangan Kedua :

Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor dengan cara men-scan barcode yang tertera di slip/lembar pengambilan paspor di Mesin Antrian pengambilan paspor ;

Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon langsung menuju loket pengambilan paspor ;

Pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta slip/lembar bukti pembayaran paspor (untuk pembayaran melalui M Banking/Internet Banking, terlebih
dahulu discreenshoot dan di print) ;

Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :

A Dokumen Perjalanan RI

1. Paspor Biasa 48 Halaman

Per Permohonan

Rp 350.000

2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik

Per Permohonan

Rp 650.000

B. Biaya Beban

1. Biaya Beban Paspor Hilang

Per Buku

Rp 1.000.000

2. Biaya Bebas Paspor Rusak

Per Buku

RP 500.000

Persyaratan Paspor

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 (tidak diperkenankan untuk digunting)

I. WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

kartu keluarga;

akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;

surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

nama;

tanggal lahir;

tempat lahir; dan

nama orang tua

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) Orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Kartu keluarga;

Akta kelahiran

Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

III. Calon TKI Domisili Indonesia

Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Kartu keluarga;

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

Nama;

Tanggal lahir;

Tempat lahir; dan

Nama orang tua.

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran dan maksud ke Luar Negeri.

III. Prospective TKI Domiciled in Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved