Syarat dan Tata Cara Buat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor: Ada di Kantor Imigrasi Tangerang
Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang sudah melayani pembuatan paspor secara online.
Permohonan Paspor Baru
Baca juga: Imigrasi Tangerang Buka Unit Layanan Paspor di Plaza Bintaro Jaya
Kedatangan Pertama:
Pemohon datang ke kantor Imigrasi dengan membawa bukti pendaftaran M Paspor serta dokumen asli sesuai dengan yang diupload di aplikasi ;
Pemohon mendapatkan nomor antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara ;
Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon memperlihatkan dokumen asli kepada petugas ;
Kemudian dilakukan proses sidik jari, foto dan wawancara, petugas berhak meminta dokumen pendukung apabila diperlukan ;
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan slip/lembar untuk pengambilan paspor yang tertera barcode kode permohonan ;
Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat untuk paspor biasa, hari ke tujuh untuk E Paspor).
Baca juga: Panduan Cara dan Prosedur Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Cilegon, Kuota Berkurang
Kedatangan Kedua :
Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor dengan cara men-scan barcode yang tertera di slip/lembar pengambilan paspor di Mesin Antrian pengambilan paspor ;
Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon langsung menuju loket pengambilan paspor ;
Pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta slip/lembar bukti pembayaran paspor (untuk pembayaran melalui M Banking/Internet Banking, terlebih
dahulu discreenshoot dan di print) ;
Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
A Dokumen Perjalanan RI
1. Paspor Biasa 48 Halaman
Per Permohonan
Rp 350.000
2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik
Per Permohonan
Rp 650.000
B. Biaya Beban
1. Biaya Beban Paspor Hilang
Per Buku
Rp 1.000.000
2. Biaya Bebas Paspor Rusak
Per Buku
RP 500.000
Persyaratan Paspor
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 (tidak diperkenankan untuk digunting)
I. WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
kartu keluarga;
akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;
surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
nama;
tanggal lahir;
tempat lahir; dan
nama orang tua
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) Orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran
Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
III. Calon TKI Domisili Indonesia
Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
Nama;
Tanggal lahir;
Tempat lahir; dan
Nama orang tua.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran dan maksud ke Luar Negeri.

III. Prospective TKI Domiciled in Indonesia
Penyebab Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel Masih Misteri, PemilikâPegawai Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Satu Korban Kecelakaan Dump Truck Terjun Bebas dari Tol Tangerang-Merak Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Update Terkini Kasus Ledakan di Gedung Farmasi Necleus Farma Tangsel, Bangunan Hancur |
![]() |
---|
Cerita Warga Pondok Aren Soal Detik-detik Ledakan di Gedung Farmasi Nucleus Tangsel |
![]() |
---|
Ledakan Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Tembok Depan Runtuh dan Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.