Polisi Ringkus 15 Modus Mafia BBM Subsidi di Banten, BBM Dijual Lagi ke Pertamini Harga Meroket
Sebanyak 15 tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 15 tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten.
Penangkapan tersebut dilaksanakan dalam menyikapi kelangkaan dan kebocoran, serta tidak tepatnya penggunaan BBM yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin mengungkap inisial 15 tersangka, yakni RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tangerang Terbongkar, Pelaku Modifikasi Mobil Tangki
Dalam menjalankan aksinya, belasan pelaku tersebut menggunakan modus membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan surat rekomendasi yang keluarkan oleh pemerintah daerah.
BBM subsidi jenis itu dibeli dengan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil dan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Selanjutnya BBM tersebut dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa dan selang.
Pola itu pun dilakukan secara berulang untuk dikumpulkan hingga menumpuk untuk dijual kembali ke Pertamini dengan harga yang meroket.
"Untuk BBM subsidi jenis Pertalite yang harga aslinya Rp 10.000 dijual kembali seharga Rp 11.000 sampai Rp 12.000 per liter," kata dia kepada awak media, Rabu (31/1/2024).
"Sementara harga BBM subsidi jenis Solar Rp 6.800 diperdagangkan kembali oleh mereka dengan harga Rp 7.500 sampai Rp 8.500 setiap liternya," sambungnya.
Baca juga: Prabowo Ingin Bikin Solar dari Kelapa Sawit & Bensin dari Singkong Agar Indonesia Tak Impor BBM Lagi
Menurutnya, para pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah yang ada pada wilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 tahun belakang.
Sejumlah barang bukti berupa 10 unit mobil, 7 unit sepeda motor, satu unit kendaraan roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa jeriken, pompa, hingga 2.343 liter Solar dan 5.471 liter Pertalite berhasil diamankan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka menjalankan aksinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ucapnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polda Banten Bekuk 15 Tersangka dari 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
| Polda Banten Minta Korban Pelecehan Berani Lapor, Kabid Humas: Jangan Diam |
|
|---|
| Polda Banten Bongkar Kasus Pertambangan Batubara dan Emas Ilegal di Kawasan Hutan di Lebak |
|
|---|
| Rekrutmen Polri 2026 Dibuka, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Jalan Pintas Lewat Calo |
|
|---|
| Kasus Mahasiswa Untirta Intip Dosen, Polda Banten Dalami Dugaan Penyebaran Video |
|
|---|
| Pelatih Silat di Serang Banten Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Modus Ritual Mandi Pembersihan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polda-banten-mafia-bbm-1.jpg)