Korupsi Bank Banten

Alasan Supervisor Bank Banten Korupsi Rp 6,1 Miliar: Terjerat Judi Online!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar alasan karyawan Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial R (29) melakukan korupsi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan R (29) karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Senin (5/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar alasan karyawan Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial R (29) melakukan korupsi.

R melakukan korupsi dana operasional Bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut sebesar Rp6,1 miliar, selama 7 bulan secara bertahap.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, duit hasil korupsi tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan DP rumah.

Baca juga: Akal Bulus Pegawai Bank Banten yang Tilep Dana Operasional Rp6,1 Miliar: Buat Laporan Keuangan Palsu

"Ada juga uang nya dipinjamkan ke teman-teman nya, tapi tidak banyak. Tapi ini masih kita telusuri apakah ada aset yang dia beli," ungkap Didik di Kejati Banten, Senin (5/2/2024).

Menurut Didik, pelaku menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mengambil uang tersebut.

Pelaku yang memegang akses brangkas, lanjut Didik bisa dengan mudah melakukan penarikan uang.

"Dia mengambil uang tunai di berangkas, dilakukan setiap hari saat karyawan yang lain pulang," ujar Didik.

Didik menjelaskan, pelaku membuat laporan pengeluaran palsu untuk mengelabui auditor. Tetapi setelah dilakukan audit berkala, pelaku ketahuan mengambil uang.

"Akhirnya ketahuan karena sistem di bank keluar, ternyata itu (Laporan) nggak benar, diaudit di CCTV ketahuan," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap! Baru 7 Bulan Kerja, Supervisor Bank Banten Cabang Malingping Korupsi Rp 6,1 Miliar

Didik juga mengaku, masih menelusuri keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi yang terjadi sejak Februari 2022 sampai September 2022.

"Ini masih kita kembangkan, kalau ada yang terlibat kami infokan," katanya.

Saat ini, Kejati Banten menahan R di rumah tahanan Serang. Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved