Pilpres 2024

Ketua KPU Disebut Langgar Etik, TKN: Tak Ada Kaitannya dengan Legal Standing Prabowo-Gibran!

DKPP) beri peringatan keras kepada Ketua KPU dan para anggotanya terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Editor: Ahmad Haris
WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pun angkat bicara terkait peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para anggotanya mendapat peringatan keras, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Terkait hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pun angkat bicara terakit hal itu.

Menurut Habiburokhman, bahwa putusan tersebut tidak berkaitan dengan legal standing pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Minta Jokowi Netral, Ini Pernyataan Sikap Civitas Akademika UIN Syarif Hidayatullah

"Bahwa putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman berujar bahwa putusan tersebut sudah sejalan dengan kerja yang selama ini dilakukan KPU RI.

"Putusan tersebut menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional," ucap Habiburokhman.

"Pertimbangannya sama bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kasus para teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menerangkan bahwa putusan DKPP terhadap KPU, karena dianggap kesalahan teknis, bukan soal Gibran.

"Kami sampaikan bahwa menurut apa yang kami baca dari Putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis pendaftaran, komisioner KPU diberikan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis. bukan pelanggaran yang substantif," jelas Habiburokhman.

"Berdasarkan konstitusi Prabowo -Gibran terdaftar. Justru kalau tidak diberi kesempatan untuk daftar, maka bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi dan terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran Prabowo-Gibran," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi peringatan keras terakhir itu diberikan lantaran Hasyim menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras seperti dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved