Pilpres 2024

Ketua KPU Disebut Langgar Etik, TKN: Tak Ada Kaitannya dengan Legal Standing Prabowo-Gibran!

DKPP) beri peringatan keras kepada Ketua KPU dan para anggotanya terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

Editor: Ahmad Haris
WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pun angkat bicara terkait peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU. 

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Baik ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Baca juga: Dua Caleg PKB di Banten Dipecat Gegara Dukung Prabowo-Gibran

Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, TKN: Tak Ada Kaitannya dengan Legal Standing Prabowo-Gibran

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved