Pilpres 2024
Respon Gibran Terkait KPU Langgar Etik Gegara Loloskan Pencalonan Dirinya Jadi Cawapres 2024
Jajaran KPU dianggap telah melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran. Terkait hal itu, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan singkat.
TRIBUNBANTEN.COM - Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi tanggakan soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena meloloskan pencalonan dirinya sebagai cawapres.
Jajaran KPU dianggap telah melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran.
Terkait hal itu, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan singkat.
Baca juga: Ketua KPU Disebut Langgar Etik, TKN: Tak Ada Kaitannya dengan Legal Standing Prabowo-Gibran!
Menurut Gibran, ia dan timnya akan menindak lanjuti terkait putusan KPU melanggar etik oleg DKPP.
"Ya, nanti kami tindaklanjuti," kata usai menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Seperti diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik karena meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).
Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.