Pilpres 2024

Kata Ketua KPU Usai Dinyatakan Bersalah karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua KPU Hasyim Asyari merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu.

Peringatan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia Capres Cawapres.

Baca juga: Ketua KPU Disebut Langgar Etik, TKN: Tak Ada Kaitannya dengan Legal Standing Prabowo-Gibran!

Terkait hal itu, Ketua KPU Hasyim Asyari ogah mengomentari putusan DKPP soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Melansir Tribunnews.com, Hasyim menuturkan, selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” ucap Hasyim usai hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

Hasyim menyampaikan, secara konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU sebagai posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Dalam pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, Hasyim mengaku pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU tidak akan mengomentari apapun putusan dari DKPP karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya.

Diketahui selain Ketua KPU RI, keenam komisioner KPU RI juga dinyatakan bersalah atas kebijakan yang diambil dari putusan MK soal batas usia Capres Cawapres.

Mereka dinyatakan bersalah yakni yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan pelanggaran kode etik keenam komisioner KPU RI tersebut.

Di mana para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved