Saksi Kunci Dugaan Kasus Kades di Anyer Serang Dukung Prabowo-Gibran Alami Intimidasi

Dua orang saksi di kasus dugaan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Syarif Hidayatullah yang fose dua jari mendapatkan intimidasi

Editor: Abdul Rosid
Ilustasi/Freefik
Dua orang saksi di kasus dugaan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Syarif Hidayatullah yang fose dua jari mendapatkan intimidasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua orang saksi dalam kasus dugaan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah yang fose dua jari mendapatkan intimidasi.

Rahmat yang merupakan pelapor mengatakan, dirinya melaporkan Syarif Hidayatullah ke Panwaslu Kecamatan Anyer lantaran Kepala Desa Kosambironyok berfose dua jari sambil memegang stiker Prabowo-Gibra.

Dalam laporan itu, lanjut Rahmat, dirinya menyiapkan dua orang saksi. Namun, kedua nama saksi yang diserahkan ke Panwaslu Kecamatan Anyer bocor.

Baca juga: Ini Sosok Dua Anggota Dewan Diduga Terlibat Jual Aset Pemprov Banten, Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun

Padahal, kata dia, saat pelaporan dirinya meminta agar Panwaslu Kecamatan Anyer untuk merahasiakan kedua nama saksi tersebut.

"Saya sangat menyayangkan, di awal pelaporan saya, menekankan kepada Panwaslu Anyar agar tidak membocorkan saksi ini," kata Rahmat di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (6/2/2024).

Akan tetapi, jelas Rahmat, nama saksi ramai di esok harinya setelah pelaporan.

Rahmat saat melaporkan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Syarif Hidayatullah ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Rahmat saat melaporkan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Syarif Hidayatullah ke Bawaslu Kabupaten Serang. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Setelah laporan saya diterima, besoknya nama saksi yang diserahkan ramai, tembus," katanya.

Akibatnya lanjut Rahmat, kedua saksi tersebut enggan memberikan keterangan karena mengalami intimidasi dari terlapor.

"Ada ancaman dan penekanan pada saksi, bahkan ke mertua atau istri mereka juga sempat minta kalau saksi jangan ngomong," ujar Rahmat.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, jika hal itu benar adanya, Bawaslu Kabupaten Serang akan memberikan sanksi etik pada anggota Panwaslu Anyer.

"Kalau memang ada, bisa ditindaklanjuti, kalau terbukti ya kami bisa kena etik dan mengikat pada penyelenggara pemilu," kata Ari.

Minta Bawaslu Periksa Kepala Desa Kosambironyok

Rahmat meminta, Bawaslu Kabupaten Serang segera menindaklanjuti laporan tersebut agar segera ada keputusan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan Syarif.

"Bawaslu harus mengusut tuntas dengan benar, meneliti dan turun ke bawah sehingga bisa clear," kata Rahmat di kantor Bawaslu Kabupaten Serang.

Rahmat mengaku meragukan kinerja Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab Bawaslu hanya memiliki waktu kurang lebih 7 hari kerja setelah berkas laporan diterima.

"Saya meragukan karena Bawaslu mengepres dibatasi waktu 7 hari, saya khawatir proses ini tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengaku, sudah mengundang Kades Kosambironyok untuk dimintai klarifikasi besok Rabu 7 Februari 2024.

"Laporan sudah diregister, besok rencananya terlapor dimintai klarifikasi. Suratnya sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang," kata Ari.

Ari mengaku, belum bisa memutuskan Syarif melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu atau Undang-undang desa. Sebab kata dia, harus dikaji terlebih dahulu.

"Apakah terbukti dugaan pelanggaran sebagaimana disangkakan itu bergantung proses yang kami tangani," pungkasnya.

TribunBanten.com sudah melakukan konfirmasi pada Kades Kosambironyok Syarif Hidayatullah sejak Sabtu 3 Februari 2024. Namun saat ini, yang bersangkutan tak pernah merespon upaya konfirmasi tersebut.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved