Ini Sosok Dua Anggota Dewan Diduga Terlibat Jual Aset Pemprov Banten, Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga terlibat dalam kasus penjualan aset Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga terlibat dalam kasus penjualan aset Situ Ranca Gede milik Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten).
Kedua sosok anggota dewan yang diduga terlibat aset Pemprov Banten yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial BR dan FH.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, kedua tokoh politik tersebut belum direncanakan untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Kini Jadi Pabrik, Kejati Banten Sebut Kasus Situ Ranca Gede Jakung Berpotensi Rugikan Negara Rp 1 T
"Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pemeriksaannya sebagimana intruksi jaksa agung, itu ditunda sampai pemilu selesai," ujar Rangga, Selasa (6/2/2024).
Meski begitu, lanjut Rangga, pihaknya terus mendalami kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung.
Pendalaman itu, kata dia, dibuktikan dengan diperiksanya 33 orang saksi. Termasuk 3 orang tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande.
"Kemarin kita periksa 3 orang lagi dari PT Modern Cikande. Jadi total ada 33 orang yang sudah diperiksa," ujarnya.
Rangga menjelaskan pemeriksaan ketiga tim pembebasan internal dari Modern Cikande, untuk pendalaman proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan. Kemudian, proses kepemilikan lahan negara oleh masyarakat.
"Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Petinggi Modern Cikande Diperiksa Kejaksaan di Kasus Dugaan Jual Beli Aset Pemprov Banten
Sementara Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, potensi kerugian negara yang dihitung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak zaman Belanda.
"Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapa kan ada NJOP," katanya.
Sebab dari dokumen ANRI dan google earth, wilayah yang saat ini dikuasi swasta, tercatat sebagai waduk atau situ. Apalagi pada 2007 sudah diverifikasi oleh BPN.
"Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN)," paparnya.
Sehingga penyelidikan terhadap kepemilikan surat atas nama ratusan orang, menjadi tantangan bagi Kejati Banten untuk menuntaskan perkara.
"Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya," jelasnya.
Buron 2 Tahun! Penipu Proyek Rp 1,2 Miliar ke Perusahaan Eks Bupati Lebak Diringkus Kejati Banten |
![]() |
---|
Kejati Banten Kumpulkan Data-data Terkait Polemik Program P3-TGAI di Pandeglang |
![]() |
---|
Kelompok Penerima Program P3-TGAI Aspirasi DPR RI di Pandeglang Dipanggil Kejati Banten, Ada Apa? |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Sekda Nanang Saefudin Siap Isi Jabatan Eselon II Pemprov Banten, Akui Dapat Restu Wali Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.