5 Bansos Cair pada Februari 2024, Dapat Rp2,4 Juta hingga Beras 10 Kg, Ini Daftar Lengkapnya

Simak di dalam artikel ini lima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di bulan Februari 2024.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

Sebab bantuan beras 10 kg akan berlanjut sampai Juni 2024.

Pada 2024, bantuan pangan beras 10 kg diberikan kepada 22 juta KPM seluruh Indonesia.

Jumlah penerima bantuan pangan beras pada 2024 naik sekitar 8 persen dibandingkan jumlah penerima tahun sebelumnya yang sejumlah 21,3 juta KPM.

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan, perpanjangan bantuan beras 10 kg sejatinya sudah direncanakan.

"Memang sudah direncanakan. Jadi tiga bulan pertama, terus kemudian akan dilanjutkan direncanakan menjadi enam bulan," ujarnya.

5. PBI JKN

Terakhir ada bantuan berupa dana kesehatan yang cair pada Februari 2024 yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

PBI JKN adalah program bansos yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta PBI JKN adalah orang-orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JKN adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.

Bantuan dapat dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Cek Penerima Bansos

Tampilan situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos
Tampilan situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos (cekbansos.kemensos.go.id)

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima lima bansos di atas, caranya sangat mudah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved