Kades di Anyer Serang Pose Dua Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo-Gibran Lolos dari Pidana Pemilu

Kepala Desa (Kades) Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah lolos dari jeratan pidana pemilihan umum (Pemilu).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/Diskominfo Demak
Kepala Desa (Kades) Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah lolos dari jeratan pidana pemilihan umum (Pemilu). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Desa (Kades) Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah lolos dari jeratan pidana pemilihan umum (Pemilu).

Keputusan Syarif bebas dari jerat pidana pemilu diplanokan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, pada, Senin (19/2/2024).

Syarif dilaporkan oleh warga ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan pelanggaran pemilu, buntut pose dua jari sambil memegang stiker Prabowo-Gibran.

Baca juga: TERBARU Real Count Partai dan Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Banten 5 Kabupaten Tangerang C

"Sudah kita bahas bersama Gakkumdu, hasilnya yang dilaporkan oleh warga tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid kepada TribunBanten.com di kantornya.

Menurut Holid, bukti berupa foto pose dua jari sambil memegang stiker Prabowo-Gibran yang dilampirkan oleh pelapor tidak cukup kuat.

"Tidak memenuhi unsur, mulai dari buktinya, keterangan yang disampaikan. Maka hasil kesimpulan dan kajian akhir kita, dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti dengan alasan status laporan itu," katanya.

Baca juga: Perolehan Suara Partai & Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Banten 5 Kabupaten Tangerang B Senin Sore

Holid menjelaskan, bukti foto yang dilaporkan oleh warga tidak bisa langsung disematkan bersalah pada kades tersebut. Apalagi, pihak pelapor tidak ada di lokasi dan bukan pelapor yang memfoto.

"Bukti (Foto) tidak bisa langsung ujug-ujug kita mengatakan ini benar atau salah.
Berdasarkan hsl pembahasan kita bukti ini hanya berupa foto, dan itu juga hanya berupa scan."

"Dan pelapor juga bukan orang yangg melihat langsung, bukan orang yang hadir di lokasi, dan bukan orang ysng memfoto langsung kejadian tersebut. Jadi ini unsurnya tidak bisa, pembuktiannya susah untuk dibuktian," jelasnya.

Baca juga: Update Terbaru Perolehan Suara DPRD Kota Serang Senin Sore, Golkar Makin Meroket, Disusul Nasdem

Sedangkan saksi lanjut Holid, para saksi memilih tidak hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang. Hal inilah yang kemudian menyulitkan Bawaslu mengorek keterangan soal foto tersebut.

Namun setelah para saksi didatangi, kata dia, saksi pertama menyatakan sikap tidak hadir. Kemudian saksi yang kedua menyampaikan tidak tahu menahu masalah tersebut.

"Kami kan secara lembaga, tidak bisa memaksa saksisuruh datang. Harus kita paksa suruh ngomong kan itu enggak bisa," ujar dia.

Baca juga: Hasil per Hari Ini Real Count DPRD Kota Tangerang Pemilu 2024 Senin Siang: Golkar di Atas Angin

Saat ditanya apakah ada masa perbaikan laporan, Holid mengungkapkan, bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Serang telah memberikan kesempatan tersebut kepada pelapor.

"Kita sudah memberikan ruang itu dan si pelapor itu menyampaikan nama-nama saksi yang disebutkan tadi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved