Breaking News

Pilpres 2024

Update Terkini Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Kamis Sore: Ganjar-Mahfud Masih di Urutan Buncit!

Inilah hasil penghitungan suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024 pada Kamis (22/2/2024) sore pukul 17.00 WIB. 

|
Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Inilah hasil penghitungan suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024 pada Kamis (22/2/2024) sore pukul 17.00 WIB.  

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut hasil penghitungan suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024 pada Kamis (22/2/2024) sore pukul 17.00 WIB. 

Jumlah suara yang sudah masuk saat ini sebanyak 616942 dari 823236 TPS atau 74.94 persen berdasarkan pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 17.00 WIB.

Dari real count KPU sementara, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.

Baca juga: Sebaran 57 Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia di 14 Provinsi, Terbanyak Berusia 41-50 Tahun

Kemudian, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul di urutan kedua.

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Real Count Sementara KPU

Berikut hasil penghitungan suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024 pada Kamis (22/2/2024) sore pukul 17.00 WIB. 

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Perolehan suara: 26.480.088 (24,09 persen)

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Perolehan suara: 64.763.728 (58,91 persen)

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Perolehan suara: 18.685.929 (17 persen)

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: Kubu AMIN Lapor Bawaslu soal Dugaan Penggelembungan Suara Pilpres 2024

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved