Alami Dugaan Pengeroyokan, Pasutri Ini Beri Kesaksian di PN Jakbar
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sepasang suami-istri, SK dan ADP.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sepasang suami-istri, SK dan ADP.
Sidang dihelat di ruang sidang PN Jakarta Barat pada Senin (26/2/2024) kemarin.
Dihadapan majelis hakim, SK menjelaskan soal peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami dia dan suaminya pada November 2021 lalu.
Setelah persidangan, Irvan Maulana, S.H., kuasa hukum pasangan suami istri SK dan ADP memberikan penjelasan soal sidang yang diadakan.
Baca juga: ADP Mengaku Menyesal Usai Terlibat Aksi Pengeroyokan Geng Motor Sampai Tebas Tangan Korban
"Hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang kelima yang digelar minggu lalu, dimana kita mendengar lanjutan keterangan dari saksi SK," kata dia kepada wartawan pada Selasa (27/2/2024).
Saat memberikan kesaksian, kata dia,
SK menjelaskan dalam peristiwa tersebut, hanya ingin membela suaminya ADP.
"Dalam sidang terbuka ini," ujarnya
Pihaknya berharap setelah hakim mendengar keterangan dari saksi SK, maka bisa memberikan keputusan seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Di mana SK dan ADP menjadi korban dengan luka-luka yang sangat parah dan berdampak sampai hari ini terhadap korban SK," ujarnya.
Menurut dia, kliennya masih mengalami trauma pasca kejadian.
Meskipun begitu, kata dia, saksi SK tetap kuat hadir dan melanjutkan memberikan keterangan dalam persidangan.
"Walaupun kesehatan mentalnya mengalami gangguan, " ujarnya
Rencananya, sidang akan kembali digelar di PN Jakarta Barat pada 5 Maret 2024.
Sidang beragenda menghadirkan dan mendengarkan saksi dari para terdakwa.
Untuk diketahui, sidang ini digelar dengan nomor perkara 31 /Pid.B/2024/PN.JKT.BRT.
Baca juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Ciputat Tangsel saat Malam Pergantian Tahun Kini Ditangkap
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yuswardi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Kristiani Purwandono D, S.H., M.H., dan Esthar Oktavi, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti: Lis Mardiana. S.H
Sidang menjerat terdakwa berinisial JP, CV dan WWC.
Kisah Haru Pasutri di Jepara, Raih Buah Hati Lewat Bayi Tabung Setelah 11 Tahun Penantian |
![]() |
---|
Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus |
![]() |
---|
AJI Resmi Laporkan Petugas yang Halangi Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS di Jawilan Serang |
![]() |
---|
Satu Anggota Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang, Ada Oknum Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.