Alami Dugaan Pengeroyokan, Pasutri Ini Beri Kesaksian di PN Jakbar

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sepasang suami-istri, SK dan ADP.

Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sepasang suami-istri, SK dan ADP.

Sidang dihelat di ruang sidang PN Jakarta Barat pada Senin (26/2/2024) kemarin.

Dihadapan majelis hakim, SK menjelaskan soal peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami dia dan suaminya pada November 2021 lalu.

Setelah persidangan, Irvan Maulana, S.H., kuasa hukum pasangan suami istri SK dan ADP memberikan penjelasan soal sidang yang diadakan.

Baca juga: ADP Mengaku Menyesal Usai Terlibat Aksi Pengeroyokan Geng Motor Sampai Tebas Tangan Korban

"Hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang kelima yang digelar minggu lalu, dimana kita mendengar lanjutan keterangan dari saksi SK," kata dia kepada wartawan pada Selasa (27/2/2024).

Saat memberikan kesaksian, kata dia,
SK menjelaskan dalam peristiwa tersebut, hanya ingin membela suaminya ADP.

"Dalam sidang terbuka ini," ujarnya

Pihaknya berharap setelah hakim mendengar keterangan dari saksi SK, maka bisa memberikan keputusan seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Di mana SK dan ADP menjadi korban dengan luka-luka yang sangat parah dan berdampak sampai hari ini terhadap korban SK," ujarnya.

Menurut dia, kliennya masih mengalami trauma pasca kejadian.

Meskipun begitu, kata dia, saksi SK tetap kuat hadir dan melanjutkan memberikan keterangan dalam persidangan.

"Walaupun kesehatan mentalnya mengalami gangguan, " ujarnya

Rencananya, sidang akan kembali digelar di PN Jakarta Barat pada 5 Maret 2024.

Sidang beragenda menghadirkan dan mendengarkan saksi dari para terdakwa.

Untuk diketahui, sidang ini digelar dengan nomor perkara 31 /Pid.B/2024/PN.JKT.BRT.

Baca juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Ciputat Tangsel saat Malam Pergantian Tahun Kini Ditangkap

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yuswardi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Kristiani Purwandono D, S.H., M.H., dan Esthar Oktavi, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti: Lis Mardiana. S.H

Sidang menjerat terdakwa berinisial JP, CV dan WWC.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved