Pileg 2024

Daftar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Penggelembungan Suara di Papua Selatan hingga Lonjakan PSI

Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, terdapat sejumlah dugaan kecurangan selama pesta demokrasi pada 14 Februari lalu.

Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini daftar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, terdapat sejumlah dugaan kecurangan selama pesta demokrasi pada 14 Februari lalu. 

Partai yang dipimpin anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep, kata Koalisi, mendulang nyaris 400 ribu suara dalam waktu sangat cepat.

Berdasarkan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (2/3/2024) pukul 13.00 WIB, Koalisi mencatat total suara PSI sudah mencapai 2.402.268 atau 3,13 persen, mendekati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

Padahal, dalam pantauan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokrati hasil real count data dari 530.776 tempat pemungutan suara (TPS) per Senin (26/2/2023), suara PSI hanya sebesar 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

3. Bawaslu Bogor Temukan Dugaan Penggelembungan Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menemukan indikasi penggelembungan suara dalam beberapa kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Indikasi tersebut terungkap saat rapat pleno untuk merekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menjelaskan hal ini usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu (6/3/2024) dini hari.

"Penyebabnya adalah kesalahan input data. Kesalahan input ini perlu dipelajari lebih dalam, apakah karena kelelahan saat pleno atau ada unsur kesengajaan," ungkapnya, seperti dilansir dari Antara.

Ridwan menjelaskan bahwa indikasi penggelembungan suara terjadi karena adanya pergeseran suara antar partai politik, antar calon legislatif, dan bahkan dari suara partai ke suara calon.

Pergeseran suara ini terjadi di beberapa kecamatan, antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan kecurangan terkait penggelembungan suara ini.

Jika terbukti ada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sengaja melakukan pergeseran suara, Ridwan menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan.

"Sanksinya bisa berupa pidana, atau sanksi etik," tegas Ridwan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

"Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh rekan-rekan kita," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved