Pileg 2024

Daftar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Penggelembungan Suara di Papua Selatan hingga Lonjakan PSI

Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, terdapat sejumlah dugaan kecurangan selama pesta demokrasi pada 14 Februari lalu.

Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini daftar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, terdapat sejumlah dugaan kecurangan selama pesta demokrasi pada 14 Februari lalu. 

Adi menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada temuan pergeseran atau penggelembungan suara baik dari partai politik maupun calon legislatif dalam rapat pleno di tingkat kecamatan.

"Kami tidak menemukan masalah dalam rapat pleno di tingkat kecamatan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, dan ketika melakukan finalisasi, terkadang data perlu dicek kembali dan disinkronkan, yang pada akhirnya bisa berubah," jelas Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi PPK yang terbukti melakukan penggelembungan suara dengan sengaja.

"Jika terbukti, kami akan memberhentikan PPK tersebut secara permanen," tandasnya.

4. Temuan Forkim

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mengaku prihatin pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kota Bekasi

"Kekacauan rekapitulasi suara tingkat kecamatan membuktikan ada yang salah dengan praktik penyelenggaraan Pemilu di Kota Bekasi," ujar Ketua Forkim, Mulyadi dalam pernyataannya, Selasa (5/3/2024)

Dia mengungkap dugaan praktik politik uang dilakukan oleh peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI yang melibatkan oknum di KPU Kota Bekasi.

"Apa yang dilakukan oknum itu merupakan perbuatan yang sangat tercelah dan sangat berbahaya karena menodai proses demokrasi," tuturnya

Dia mendapatkan data sebelum pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024, PPK dan PPS dikumpulkan oleh oknum KPU.

PPK dan PPS mendapatkan tugas memenangkan salah salah satu peserta pemilu yaitu Calon Anggota DPR RI.

Modusnya membagikan ribuan amplop berisikan satu amplop Rp 70.000 Rp 100.000 dan RP 150.000 untuk dibagikan kepada masyarakat melalui KPPS sebelum pemungutan suara.

Pihaknya akan melaporkan temuan itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“Bukti disertai data akan kami lanjuti ke DKPP karena ini menurut kami pelanggaran etik keras,” ujarnya

Dia meminta KPU Kota Bekasi menjaga marwah sebagai penyelenggara Pemilu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved