Eks Napi Kasus Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Pileg 2024
Mantan narapidana (naspi) kasus pencabulan, Yangto terpilih kembali sebagai anggota DPRD Pandeglang pada Pileg 2024.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan narapidana (naspi) kasus pencabulan, Yangto terpilih kembali sebagai anggota DPRD Pandeglang pada Pileg 2024.
Yangto merupakan caleg Partai NasDem dari Dapil Pandeglang 3. Dirinya mendapatkan nomor urut 6 pada Pileg 2024.
Untuk diketahui, Dapil Pandeglang 3 dengan jumlah kursi 8 yang meliputi 6 kecamatan di antaranya:
Baca juga: SELAMAT! Ini Nama-nama Caleg DPRD Banten Dapil Banten 11 Pandeglang Lolos ke Parlemen di Pileg 2024
1. Cikeusik
2. Angsana
3. Munjul
4. Bojong
5. Picung
6. Sindangresmi
Anggota DPRD Pandeglang 2019-2024
Dirinya tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan.
Dikutip dari Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.
Ia pun membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi Bejat Oknum Guru SMP di Serang-Banten Tega Cabuli Murid saat Camping, Ancam Sebar Video Korban |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkab Pandeglang Optimalkan Sektor PAD, Habibi : Jangan Sampai Ada Kebocoran |
![]() |
---|
DPRD Pertanyakan BPN Pandeglang, Soal SHP yang Dimilki TNI AD di Rancapinang |
![]() |
---|
Kisah Pilu Anak Pemulung di Cikande, Korban Pencabulan Sejak 2022 Hingga Kini Belum Dapat Keadilan |
![]() |
---|
PKS Pecat Kader Diduga Aniaya Mantan Pacar, Status di DPRD Pandeglang Masih Gantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.