Pileg 2024

Nuraeni Tuding Ada Penggelembungan Suara untuk Caleg DPR RI Dapil Banten 2

Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Banten 2, Nuraeni menuding ada yang tidak beres dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang merugikan dirinya.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Nuraeni saat memberikan keterangan pers di kantor KPU Banten, Jumat (8/3/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Banten 2 dari Partai Demokrat, Nuraeni menuding ada yang tidak beres dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang merugikan dirinya.

Ketidakberesan itu kata Nuraeni, soal penggelembungan suara yang diduga dilakukan penyelenggara Pemilu 2024, untuk caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Banten 2.

Kemudian, adanya pemalsuan tandatangan saksi yang digunakan Nuraeni dalam berkas D hasil pleno tingkat KPU Kota Serang.

Baca juga: Yandri dan Nuraeni Tumbang, Ini Daftar Caleg DPR RI Dapil Banten 2 Bakal Lolos ke Senayan

Hal itu diungkapkan Nuraeni usai menghadiri rapat pleno tingkat Provinsi Banten, pada Jumat (8/3/2024) malam.

Nuraeni mengatakan, indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi dua Kecamatan di Kota Serang, seperti Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang.

Bahhkan kata dia, penggelembungan suara itu juga terjadi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

"Polanya sama antara C1 pleno dengan D hasil tidak sama. D Baros ada 382 suara yang digelembungkan dari lebih 50 TPS."

"Kalau di Taktakan kurang lebih 1400 dan di Kecamatan Serang 2200 yang digelembungkan partai tertentu, PDIP," kata Nuraeni kepada wartawan di KPU Banten.

Mirisnya, lanjut Nuraeni, saat pleno di tingkat PPK dan KPU Kota Serang, masalah tersebut tidak digubris.

Bahkan tandatangan saksi di berkas C hasil pleno dipalsukan.

"Bahkan ini tandatangan dipalsukan di tingkat KPU Kota, maksudnya apa coba sampai tandatangan dipalsukan, ini pidana," ujar dia.

Parahnya, lanjut Nuraeni, saat saksi yang digunakan Nuraeni di Pemilu protes, KPU Kota Serang tidak memberikan ruang.

"Jadi saat protes di tingkat PPK, malah dilempar lagi ke KPU Kota. Di KPU Kota juga sama kita tidak diberikan ruang, karena sudah ditandatangani," ujarnya.

Padahal ungkap politisi Partai Demokrat tersebut, saksi dia tidak pernah menandatangani berkas tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved