Polresta Tangerang Ringkis Pelaku Curanmor di Perumahan Sudirman Indah Tigaraksa

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ROB (27).

Editor: Ahmad Haris
istimewa via TribunTangerang.com
Tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial ROB menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (11/3). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ROB (27), yang beraksi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, pelaku merupakan warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor milik warga di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Beraksi di Serpong Bawa Sajam dan Senpi, Komplotan Curanmor Sabet Warga di Bagian Perut

Arief menjelaskan, pelaku mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya pada Rabu (28/3/2024) lalu.

Modus yang digunakan ROB, ialah dengan membobol garasi rumah korban ketika lingkungan sekitar masih sepi dan belum ada aktifitas.

Pasalnya aksi pencurian tersebut dilakukan saat dinihari atau sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB.

Mendapati laporan tersebut Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing pun langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor.

Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.

"Hanya butuh waktu beberapa jam pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil ditangkap di kawasan Bogor," kata dia.

"Saat dilakukan pemeriksaan, plat nomor pada motor curian telah dicopot. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digiring menuju Polresta Tangerang" ungkapnya.

Akibat perbuatannya ROB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Bawa Kabur Mobil Ayla di Pamulang Tangsel

Arief pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.

"Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110," tuturnya.

"Selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih," jelas Kompol Arief N Yusuf.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Beraksi di Tangerang, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Merupakan Warga Bogor Jawa Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved