Soal Permohonan Kasasi Desain Industri Diduga Kedaluwarsa, Ombudsman Respon Laporan
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merespons laporan keberatan diterimanya permohonan kasasi desain industri produk genset yang diduga kedaluwarsa.
TRIBUNBANTEN.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merespons laporan keberatan diterimanya permohonan kasasi desain industri produk genset yang diduga kedaluwarsa.
Hal tersebut diungkapkan Ichwan Anggawirya kuasa hukum Tommy Admadiredja, termohon kasasi perkara desain industri produk genset.
”Saya telah menerima surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan substansif terhadap laporan yang saya kirim,” kata Ichwan kepada Wartakota.Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Ombudsman Soroti InfrastrukturJalan dan Banjir di Kota Serang: Kembali Rusak setelah Diperbaiki
Ichwan menceritakan perkara ini disidangkan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam vonis 31 Oktober 2023, menolak gugatan CV. Rajawali Diesel.
CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi.
MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024.
Ichwan Anggawirya mempersoalkan pengajuan permohonan kasasi yang diduga cacat administrasi karena telah melewati jangka waktu alias kedaluwarsa.
Ia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada tanggal 12 Desember 2023 dari Panitera Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang berarti 42 hari sejak putusan dibacakan.
Padahal, tutur Ichwan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan.
Dan selanjutnya Panitera wajib mengirimkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.
Baca juga: Kota Cilegon Raih Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
”Saya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi 42 hari sejak pembacaan putusan yang telah melewati jangka waktu dalam persyaratan administrasi. Keberatan kami, permohonan kasasi yang melewati jangka waktu itu diterima, padahal tidak memenuhi syarat formal,” ujar Ichwan Anggawirya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
Ombudsman Responds to Report on Cassation Application for Industrial Design Case which is Allegedly Outdated
| Kasus Balita Gizi Buruk Meninggal, Ombudsman Banten Soroti Dugaan Penolakan RS Hermina Ciruas |
|
|---|
| Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG di SMPN 1 Kramatwatu, Ombudsman Banten Lakukan Investigasi |
|
|---|
| Kelompok Pemuda Pandeglang Mengadu ke Ombudsman soal Pengelolaan Sampah Tangsel ke TPA Bangkonol |
|
|---|
| Laporkan Auditor BPKP di Kasus Impor Gula ke Ombusdman, Tom Lembong : Bagi Saya Ini Penting |
|
|---|
| Bisnis Gelap Oknum Satpol PP Tangsel Terbongkar, Hapus Tanggal Kedaluwarsa, Jual Produk Lewat Bazar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.