Pemprov Banten

Bapenda Ajak Kabupaten/Kota dan 12 OPD Penghasil Sinergi

Pemprov Banten telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tayang: | Diperbarui:
dokumentasi
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten dan 12 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil di lingkup Pemprov Banten bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemprov Banten telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: MUDAH Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Bareng Pemprov Banten

Perda itu merupakan bentuk penguatan atas UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, mengatakan setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada sejumlah hal yang berubah.

Satu di antaranya adalah penerapan opsen pajak.

"Bapenda Provinsi Banten dengan OPD penghasil lain harus menghitung ulang potensi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menghambat pendapatan," kata Deni, Rabu (13/3/2024).

Untuk itu, ujar dia, pihaknya mendorong adanya kolaborasi dan sinergi antara Bapenda Provinsi Banten dengan 12 OPD penghasil serta kabupaten dan kota dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Semua itu harus direncanakan agar ketika opsen diterapkan, semua sudah bisa berjalan dengan baik.

Dalam hal penagihan pajak yang nunggak, kata Deni, tidak bisa dilakukan oleh Bapenda Provinsi Banten karena yang memiliki wilayah adalah pemerintah kabupaten kota.

"Begitu juga dengan pemungutan retribusi yang melibatkan OPD penghasil, tidak bisa dilakukan hanya Bapenda Provinsi Banten. Maka butuh sinergi,” ucapnya.

Pada Selasa (27/2/2024), Bapenda Provinsi Banten menggelar kegiatan Forum Perangkat Daerah terhadap Rancangan Rencana Kerja (Renja) tahun 2025.

Baca juga: Pemprov Banten Bakal Tanggung Biaya Pendidikan Anak Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Kegiatan yang digelar di ruang rapat BBNKB II Bapenda Provinsi Banten itu bertema "Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Penguatan Layanan Berbasis E-Government Menuju Good Governance".

Kegiatan tersebut digelar dalam upaya menghadapi tantangan pemberlakuan opsen pajak pada 2025.

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempertajam indikator.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved