Serang Bahagia
Kabar Bahagia! Program RTLH 2026 di Kabupaten Serang Resmi Dimulai, Bantuan Capai Rp50 Juta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), melakukan pengukuran lahan sekaligus pemasangan patok
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Ringkasan Berita:
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), melakukan pengukuran lahan sekaligus pemasangan patok batas, atau yang dikenal dengan istilah bouwplank, untuk persiapan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) keadaan mendesak di sejumlah wilayah.
Kegiatan ini menjadi langkah awal realisasi penanganan rumah mendesak pada tahun anggaran 2026 ini.
Diketahui, boplang adalah papan kayu sementara yang dipasang mengelilingi lahan proyek sebelum pembangunan dimulai. Ini berfungsi untuk menentukan titik batas tanah, posisi pondasi, dan acuan kelurusan dinding serta elevasi bangunan agar siku dan presisi sesuai desain.
Pejabat Fungsional (Jafung) Muda Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang, Widhy menyampaikan, hari ini pelaksanaan boplang dilakukan di 5 titik lokasi yang telah ditetapkan. Salah satunya berada di Kampung Ciburuy RT 09 RW 03, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, tepatnya di lahan milik Ibu Nining.
Setelah menyelesaikan proses di lokasi tersebut, tim akan segera melanjutkan pengecekan ke titik-titik lainnya.
“Lima titik tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni tiga lokasi di Kecamatan Petir, satu di Kecamatan Baros, dan satu lagi di Kecamatan Padarincang,” ungkap Widhy kepada wartawan, Kamis, (21/5/2026).
Baca juga: Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Langsung Temui Menhub ke Jakarta
Ia menegaskan bahwa proses peninjauan dan pengukuran lapangan merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun, serta menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
“Kita tidak bisa mempercayakan sepenuhnya pelaksanaan kepada penerima bantuan. Tanpa verifikasi langsung, dikhawatirkan hasil pembangunan nantinya tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Terkait status kelayakan penerima bantuan, Widhy memastikan bahwa kelima titik tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi dan mendapatkan keputusan resmi.
“Ini sudah pasti akan dibangun, karena sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang menetapkan mereka sebagai penerima bantuan RTLH tahun 2026,” tegasnya.
Setiap unit rumah yang dibangun melalui program ini mendapatkan bantuan dengan nilai mencapai Rp50 juta untuk tipe bangunan 28 meter persegi.
Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk dana yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Meskipun demikian, penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan sebagai bentuk pengendalian penggunaan anggaran.
“Tujuannya agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan rumah, bukan dialihkan untuk kebutuhan lain. Penyaluran bertahap ini menjadi mekanisme pengawasan yang efektif,” ungkap Widhy.
| 16 Putra-Putri Terbaik Kabupaten Serang Ikuti Seleksi Paskibraka Banten dan Nasional |
|
|---|
| Bupati Serang Menaikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji |
|
|---|
| 27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan |
|
|---|
| Pemkab Serang Pastikan Pengamanan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Terjamin |
|
|---|
| Prihatin Kasus Asusila, Bupati Serang Tekankan Peran Aktif Semua Pihak dan Perkuat Pengawasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/BANGUN-RTLH-N.jpg)