Serang Bahagia

Kabar Bahagia! Program RTLH 2026 di Kabupaten Serang Resmi Dimulai, Bantuan Capai Rp50 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), melakukan pengukuran lahan sekaligus pemasangan patok

Tayang: | Diperbarui:
Dok. Ist/Pemkab Serang
RTLH - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), mulai melakukan proses pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) keadaan mendesak di sejumlah wilayah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Serang mulai pengukuran dan pemasangan bouwplank untuk pembangunan RTLH 2026 di 5 titik.
  • Setiap penerima bantuan RTLH mendapat dana Rp50 juta untuk pembangunan rumah tipe 28 meter persegi.
  • Pembangunan fisik rumah dijadwalkan mulai dalam 2-3 hari ke depan dengan pengiriman material bangunan.

 

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), melakukan pengukuran lahan sekaligus pemasangan patok batas, atau yang dikenal dengan istilah bouwplank, untuk persiapan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) keadaan mendesak di sejumlah wilayah.

‎‎Kegiatan ini menjadi langkah awal realisasi penanganan rumah mendesak pada tahun anggaran 2026 ini.

‎‎Diketahui, boplang adalah papan kayu sementara yang dipasang mengelilingi lahan proyek sebelum pembangunan dimulai. Ini berfungsi untuk menentukan titik batas tanah, posisi pondasi, dan acuan kelurusan dinding serta elevasi bangunan agar siku dan presisi sesuai desain.

‎‎Pejabat Fungsional (Jafung) Muda Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang, Widhy menyampaikan, hari ini pelaksanaan boplang dilakukan di 5 titik lokasi yang telah ditetapkan. Salah satunya berada di Kampung Ciburuy RT 09 RW 03, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, tepatnya di lahan milik Ibu Nining.

‎‎Setelah menyelesaikan proses di lokasi tersebut, tim akan segera melanjutkan pengecekan ke titik-titik lainnya.

‎‎“Lima titik tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni tiga lokasi di Kecamatan Petir, satu di Kecamatan Baros, dan satu lagi di Kecamatan Padarincang,” ungkap Widhy kepada wartawan, Kamis, (21/5/2026).

Baca juga: Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Langsung Temui Menhub ke Jakarta

‎‎Ia menegaskan bahwa proses peninjauan dan pengukuran lapangan merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun, serta menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

‎‎“Kita tidak bisa mempercayakan sepenuhnya pelaksanaan kepada penerima bantuan. Tanpa verifikasi langsung, dikhawatirkan hasil pembangunan nantinya tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tambahnya.

‎‎Terkait status kelayakan penerima bantuan, Widhy memastikan bahwa kelima titik tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi dan mendapatkan keputusan resmi.

‎‎“Ini sudah pasti akan dibangun, karena sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang menetapkan mereka sebagai penerima bantuan RTLH tahun 2026,” tegasnya.

‎‎Setiap unit rumah yang dibangun melalui program ini mendapatkan bantuan dengan nilai mencapai Rp50 juta untuk tipe bangunan 28 meter persegi.

Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk dana yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

‎‎Meskipun demikian, penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan sebagai bentuk pengendalian penggunaan anggaran.

‎‎“Tujuannya agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan rumah, bukan dialihkan untuk kebutuhan lain. Penyaluran bertahap ini menjadi mekanisme pengawasan yang efektif,” ungkap Widhy.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved