Pilpres 2024

Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Ini Sikap Demokrat, PAN dan PSI

Partai Golkar minta jatah kursi menteri meski KPU belum umumkan resmi hasil rekapitulasi.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Partai Golkar minta jatah kursi menteri meski KPU belum umumkan resmi hasil rekapitulasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPU belum mengumumkan hasil rekapitulasi resmi. Namun Partai Golkar minta jatah kursi menteri, seiring Paslon 02 Prabowo-Gibran semakin dipastikan akan menang Pilpres 2024

Diketahui, Partai Golkar mendukung pasangan calon presiden Prabowo-Gibran

Pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu memang digadang-gadang akan menang, berdasarkan hasil quick qount dan hasik rekapitulasi di tingkat kota dan provinsi.

Baca juga: Hasil Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Prabowo-Gibran Unggul, Disusul AMIN dan Ganjar-Mahfud

Namun, kubu lawannya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD merasa Pilpres 2024 belum selesai.

Terlebih, pihak pasangan nomor 1 dan 3 itu hendak menggugat dugaan kecurangan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun keyakinan Golkar di atas dua kubu tersebut.

Ketua umum partai beringin, Airlangga Hartarto merasa berkontribusi besar atas kemenangan Prabowo-Gibran.

Dengan begitu, dia merasa Golkar berhak paling sedikit lima kursi menteri di kabinet.

Airlangga bahkan sampai bawa argumen matematika perolehan suara dlam mengutarakan permintaannya itu.

"Karena kami (Golkar menang) di 15 dari 38 (provinsi), maka kami kontribusi 25 persen. Nah, kalau 25 persen, bagi-bagi banyak sedikit ya bolehlah."

"Kalau yang kami sebut lima (kursi menteri) itu minimalis," kata Airlangga saat buka puasa bersama Partai Golkar di Badung, Bali, Jumat (15/3/2024).

Sontak, pernyataan Airlangga membuat sejumlah partai KIM, turut berkomentar.

PAN

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengungkapkan dirinya enggan komentari Golkar minta jatah 5 menteri jika Prabowo-Gibran menangi Pilpres 2024.

Menurutnya, saat ini PAN dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tengah menunggu hasil resmi dari KPU. Serta jika ada gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved