Mantan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan Binuangen Lebak Didakwa Korupsi Rp 181 Juta

Mantan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Lebak, Ahmad Hadi, didakwa melakukan korupsi Rp 181 juta.

|
Penulis: Sobirin | Editor: Ahmad Haris
Dok/BPK RI
Ilustrasi. Mantan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Lebak, Ahmad Hadi, didakwa melakukan korupsi Rp 181 juta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sobirin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN LEBAK - Mantan Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Lebak, Ahmad Hadi, didakwa melakukan korupsi Rp 181 juta.

Ahmad Nurhadi didakwa bersama mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak, Siswandi.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Selia Yustika Sari, saat membacakan Surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, (18/03/24).

Baca juga: Kronologi 4 Nelayan Binuangen Banten Selatan Bisa Terdampar di Pantai Glagah Kulonprogo Yogyakarta

"Memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 181 juta berdasarkan hasil audit BPKP pada pelelangan ikan Binuangeun Wanasalam," kata Selia.

Dijelaskan Selia, mantan kepala UPT TPI Binuangen ini melakukan pemungutan atas jasa penyediaan tempat pelelangan ikan.

Punguntan itu diatur dalam Perda 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Nilai yang ditarik dari jasa itu adalah 3 persen dari nilai transaksi ikan yang dilelang.

Dengan mekanisme, pemenang lelang ikan membayar 3 persen dari harga yang dibeli ke TPI.

"Setelah terkumpul selama sebulan maka uang retribusi diserahkan ke Ahmad Hadi selalu kepala PLH Binuangeun dan disetorkan pada hari kerja dalam satu bulan kepada bendahara dinas yaitu terdakwa Siswandi sejak 2011-2016," ujar JPU.

Akan tetapi, proses setor hasil retribusi itu oleh terdakwa dimanipulasi dengan membuat dua lembar laporan penerimaan.

Satu lembar setoran yang sudah sesuai dengan yang diberikan pengurus TPI, dan satu lembar jumlah penerimaan yang sudah dimanipulasi untuk disetorkan ke kas daerah.

"Perbuatan terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi dimaksud untuk memanipulasi yang seharusnya disetor ke kas daerah," ucapnya.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Desy Yusandi, Eks Napi Korupsi yang Terpilih Jadi Anggota DPRD Banten

"Akibat perbuatan terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten, terdapat kerugian negara yaitu penerimaan pelelangan ikan Rp 4,1 miliar, (dikurangi) penyetoran oleh bendahara penerima Rp 3,9 miliar. Sehingga kerugian negara adalah Rp 181 juta," sambungnya.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved