Pilpres 2024
Ingin Proses Hasil Pemilu Dikoreksi, Kubu Anies-Muhaimin Resmi Layangkan Gugatan Pilpres ke MK!
Capres-Cawapres Anies-Muhaimin resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah konstitusi, Kamis (21/3/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah konstitusi, Kamis (21/3/2024).
Diketahui, hasil Pilpres 2024 itu memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, kemenangan keduanya itu membuat Anies Baswedan memandang, bahwa hasil Pemilu tersebut bukan berdasarkan perhitungan rakyat, melainkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Breaking News: KPU RI Umumkan Paslon 02 Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024!
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sejak awal proses penentuan calon hingga pelaksanaannya, dibumbui dengan cara-cara yang salah.
"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula," kata Anies dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
"Dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula."
"Jadi kami ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kami alami, kami saksikan, media pun menyaksikan, publik pun menyaksilan, dari mulai aspek kebijakan aturan dan eksekusi, ada banyak problem (masalah)," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Anies, dirinya ingin agar ada koreksi atas keberlangsungan proses demokrasi 5 tahun sekali itu.
"Jadi ini bukan semata mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan tidak ucapan, bukan di situ, tapi pada substansinya. Bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutu kita nanti juga lebih baik lagi," jelasnya.
Sementara itu, tim hukum nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyebut jika gugatan pihaknya terkait hasil Pemilu 2024 telah dilayangkan ke MK pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB secara online.
Hingga saat ini, pihaknya masih berada di MK untuk melakukan serangkaian proses administrasi dan memenuhi kelengkapan berkasnya.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024, Kubu Amin Siapkan 1.000 Advokat, Yusril: Tidak Muat di Ruang Sidang MK!
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan ke MK."
"Kami sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang," kata Ari di lokasi, Kamis.
Selain kelengkapan berkas, Ari menyebut jika pihaknya juga telah menyiapkan bukti serta saksi-saksi terkait.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tim Hukum AMIN Resmi Layangkan Gugatan Pilpres ke MK, Anies Ingin Proses Hasil Pemilu Dikoreksi
Pertimbangkan Tawaran Parpol untuk Maju Lagi Calon Gubernur Jakarta, Anies: Saya Istikharah Lagi! |
![]() |
---|
Ngaku Tak Tahu Ada Undangan, Mahfud MD Menyesal Tidak Hadiri Penetapan Presiden Terpilih oleh KPU |
![]() |
---|
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Akui Kalah dalam Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Menang di KPU & MK, Ketum PBMA Ajak Masyarakat Bersatu Rajut Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Usai Putusan Hasil Sengketa Pilperes, Gibran Ajak Anies hingga Ganjar Ikut Bersama Bangun Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.