Ini Upaya Satpol PP Cegah Tawuran dan Perang Sarung di Kota Tangerang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membentuk Tim Alap-alap selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
TRIBUNBANTEN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membentuk Tim Alap-alap selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, tim alap-alap tersebut dikerahkan untuk ikut mencegah aksi tawuran antar kelompok di masyarakat.
"Tim alap-alap akan menyisir wilayah di Kota Tangerang yang rawan ataupun berpotensi terjadi kejahatan selama bulan suci Ramadan 2024," ujar Wawan kepada awak media, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Kerahkan Tim Alap-Alap untuk Cegah Tawuran dan Perang Sarung
Selama bulan ramadan kali ini, Satpol PP Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan lewat patroli gabungan bersama aparat kepolisian dan TNI.
Hal tersebut bertujuan untuk penguatan kolaborasi, serta menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat di Kota Tangerang yang lebih maksimal lagi.
"Satpol PP Kota Tangerang akan memberikan imbauan dan pengamanan secara preventif untuk memastikan keamanan Kota Tangerang dari aksi tawuran," kata dia.
Wawan menjelaskan, masyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan apabila mendapati atau melihat potensi aksi tawuran di wilayahnya masing-masing.
Pelaporan gangguan ketentraman dan ketertiban umum bisa melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
"Dapat juga disampaikan melalui Instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan larangan terhadap sejumlah kegiatan selama bulan Ramadan 1445 H.
Larangan kegiatan yang dimaksud seperti tawuran, balap liar, sahur on the road atau SOTR, hingga perang sarung.
Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama melaksanakan ibadah puasa.
Alasan dilarangnya penyelengharaan SOTR oleh kelompok remaja ataupun komunitas ialah lantaran berpotensi terjadinya gesekan yang memicu keributa.
Oleh karena itu pihak kepolisian telah menyiapkan konsekuensi hukum apabila didapati aksi tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah ramadan.
Baca juga: Selain Balap Liar dan Tawuran, Ini Kegiatan Warga yang Dilarang selama Ramadan di Tangerang
| Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler Provinsi di Indonesia Tahun 2026, Banten Terbanyak Kelima |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Bakal Pangkas TPP ASN Sebanyak 6 Persen di 2026, Wali Kota Benyamin Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal 4 Hari Lagi, Warga Lebak Ayo ke Samsat Segera |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Wacana Pemerintah Hapus SLIK OJK, REI Banten: Angin Segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.