Jaksa Tuntut Dirut PT Bukit Asam 19 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dalam aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA tidak mengakibatkan kerugian negara.
Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batubara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PT BA yakni Rp 1,8 triliun. Sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp 110,3 miliar.
"Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 162 miliar. Karena penuntut umum tidak bisa membuktikan hal tersebut ," katanya.
Oleh karena itulah ia meminta para terdakwa harusnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
"Penuntut umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan dakwaan," tandasnya.
Tulisan ini sebagian sudah tayang di TribunSumsel.com berjudul Dakwaan JPU Tak Terbukti, Mantan Petinggi PTBA Tbk Minta Dibebaskan Saat Bacakan Pledoi
https://www.google.com/amp/s/sumsel.tribunnews.com/amp/2024/03/22/dakwaan-jpu-tak-terbukti-mantan-petinggi-ptba-tbk-minta-dibebaskan-saat-bacakan-pledoi
| Tebang Pohon Kecapi di TNUK untuk Renovasi Rumah, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kakek Tahanan Kasus Pencabulan Meninggal usai 10 Jam Masuk Rutan Serang, Istri Lihat Ada Bekas Memar |
|
|---|
| Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025 |
|
|---|
| Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Tahanan, Jonathan Frizzy Merasa Tak Pantas Divonis Penjara : Nggak Cocok |
|
|---|
| Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Dinilai Terbukti Memeras Reza Gladys |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-sidang-kasus-korupsi.jpg)