Jaksa Tuntut Dirut PT Bukit Asam 19 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain memproses hukum Asam Milawarma, Jaksa juga memproses empat terdakwa lainnya. 

Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dalam aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA tidak mengakibatkan kerugian negara.

Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batubara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PT BA yakni Rp 1,8 triliun. Sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp 110,3 miliar.

"Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 162 miliar. Karena penuntut umum tidak bisa membuktikan hal tersebut ," katanya.

Oleh karena itulah ia meminta para terdakwa harusnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Penuntut umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan dakwaan," tandasnya. 

Tulisan ini sebagian sudah tayang di TribunSumsel.com berjudul Dakwaan JPU Tak Terbukti, Mantan Petinggi PTBA Tbk Minta Dibebaskan Saat Bacakan Pledoi

https://www.google.com/amp/s/sumsel.tribunnews.com/amp/2024/03/22/dakwaan-jpu-tak-terbukti-mantan-petinggi-ptba-tbk-minta-dibebaskan-saat-bacakan-pledoi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved