Nasib 4 Caleg Eks Napi Korupsi di Pileg 2024, Satu Orang Kembali Jadi Anggota DPRD Banten
Satu dari empat mantan napi kasus korupsi itu kembali duduk sebagai anggota DPRD Banten pada Pileg 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Empat mantan narapidana kasus korupsi terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pileg 2024.
Satu dari empat mantan napi kasus korupsi itu kembali duduk sebagai anggota DPRD Banten pada Pileg 2024.
Caleg itu yakni Desy Yusandi. Dirinya dipastikan duduk kembali di DPRD Banten.
Sedangkan tiga lainnya yakni Agus M Randil, Aries Halawani dan Jhoni Husban tidak lolos ke parlemen karena perolehan suara kurang.
Baca juga: Eks Napi Kasus Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Pileg 2024
Berikut perolehan suara keempat mantan napi korupsi yang diketahui dari hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Provinsi Banten:
1. Desy Yusandi
Desy Yusandi merupakan caleg Partai Golkar petahana yang dipastikan satu-satunya caleg mantan narapidana kasus korupsi yang lolos sebagai anggota DPRD Banten.
Desy mendapatkan suara sebanyak 24.924 pada Pileg 2024.
Perolehan suara itu menjadikan Desy mengisi satu kuota dari 7 kouta kursi yang tersedia si daerah pemilihan (dapil) Banten 8 meliputi 5 Kecamatan di Kota Tangerang.
Kelimanya yakni Kecamatan Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug dan Larangan.
Desy Yusandi terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp7,8 miliar.
Desy turut ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dia merupakan mantan napi korupsi dan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 28 Januari 2016.
Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal saat itu, Desy divonis penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, Desy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
| Dana Sekolah Gratis Banten Tersendat, Anggota DPRD Muhsinin: Dari Awal Saya Kurang Sependapat |
|
|---|
| Skema Pembayaran Program Sekolah Gratis di Banten Dinilai Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi |
|
|---|
| Rapat Paripurna DPRD Banten Hari Ini Molor Sejam Lebih, Anggota : Bubar-bubar! |
|
|---|
| Daftar Nama Anggota DPRD Banten 2024-2029, dari Fraksi Golkar hingga Gerindra |
|
|---|
| Abdul Rohman Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Banten Lewat PAW, Gantikan Asnin Syafiuddin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/2024-yang-merupakan-mantan-napi-korupsi.jpg)