Daftar Permohonan PHPU 2024 Pileg untuk Wilayah Banten

Berikut ini daftar permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk anggota legislatif wilayah Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Sementara untuk pengajuan permohonan PHPU Presiden, dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Usai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU Anggota Legislatif, Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3x24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK.

Sedangkan untuk PHPU Presiden tidak ada perbaikan permohonan.

MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Suhartoyo juga mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang Pemohon prinsipal.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan.

Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved