Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Minta Perusahaan Jangan Telat Bayar!
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten membuka posko pengaduan khusus tunjangan hari raya (THR).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten membuka posko pengaduan khusus tunjangan hari raya (THR).
Upaya itu untuk mengawasi 55 ribu perusahaan di Provinsi Banten yang enggan membayarkan THR lebaran 2024 pada karyawannya.
"THR paling telat dibayarkan H-7 lebaran," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Viral Seorang Warga Diduga Dipalak Oknum Calo Bus di Pelabuhan Merak, Minta Ongkos 3 Kali Lipat
Menurut Septo pada tahun 2023 ada sekira 400 perusahaan yang telat memberikan pembayaran THR pada karyawan. Bahkan ada 92 perusahaan yang membayar THR setelah lebaran.
"Ini tidak boleh terulang lagi,kasihan karyawan yang menggharapkan THR. Makanya kita buka pokso secara online," katanya.
Nantinya lanjut Septo, 66 pengawas ketenagakerjaan akan memantau pengaduan dari masyarakat kaitan dengan THR itu.
"Setelah itu nanti pengawas ketenagakerjaan akan melakukan upaya mediasi," ujar dia.
Menurut Septo, perusahaan akan kena denda 2 persen dari THR yang dibayarkan apabila tidak memebrikan THR.
"Denda ini nanti pengawas ketenagakerjaan yang memberikan. Makanya jangan sungkan mengadukan hal itu ke website milik kami," jelasnya.
Disnakertrans Banten Ungkap Puluhan Perusahana di Serang hingga Tangerang Belum Bayar THR |
![]() |
---|
Puluhan Perusahaan di Banten Belum Bayar THR Karyawan, Paling Banyak di Tangerang |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tegaskan Bakal Berantas Preman, Ini Pesannya ke Satgas Pemberantasan Premanisme |
![]() |
---|
2 Anggota LSM Pelaku Penusukan Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap Polisi, Buntut Ditolak Minta THR |
![]() |
---|
Nasib Malang Karyawan Pabrik Sepatu di Serang, Jadi Korban Perampokan, THR Rp10 Juta Digondol Maling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.