Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Minta Perusahaan Jangan Telat Bayar!

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten membuka posko pengaduan khusus tunjangan hari raya (THR).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
istimewa
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten membuka posko pengaduan khusus tunjangan hari raya (THR). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten membuka posko pengaduan khusus tunjangan hari raya (THR).

Upaya itu untuk mengawasi 55 ribu perusahaan di Provinsi Banten yang enggan membayarkan THR lebaran 2024 pada karyawannya.

"THR paling telat dibayarkan H-7 lebaran," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Viral Seorang Warga Diduga Dipalak Oknum Calo Bus di Pelabuhan Merak, Minta Ongkos 3 Kali Lipat

Menurut Septo pada tahun 2023 ada sekira 400 perusahaan yang telat memberikan pembayaran THR pada karyawan. Bahkan ada 92 perusahaan yang membayar THR setelah lebaran.

"Ini tidak boleh terulang lagi,kasihan karyawan yang menggharapkan THR. Makanya kita buka pokso secara online," katanya.

Nantinya lanjut Septo, 66 pengawas ketenagakerjaan akan memantau pengaduan dari masyarakat kaitan dengan THR itu.

"Setelah itu nanti pengawas ketenagakerjaan akan melakukan upaya mediasi," ujar dia.

Menurut Septo, perusahaan akan kena denda 2 persen dari THR yang dibayarkan apabila tidak memebrikan THR.

"Denda ini nanti pengawas ketenagakerjaan yang memberikan. Makanya jangan sungkan mengadukan hal itu ke website milik kami," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved